PANGKALPINANG – Usai kegiatan reses di Graha Maras pada Sabtu (17/1/2026), Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, kembali menegaskan desakannya terkait pencairan insentif petugas agama (PA) tahun 2024 yang hingga kini belum dibayarkan.
Dalam wawancara pada Minggu (18/1/2026), Maryam menyampaikan bahwa insentif Petugas Agama (PA) yang dicoret pada tahun 2024 oleh Pemrov Babel telah dialokasikan kembali dan disepakati dalam rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Babel bersama Tim TAPD Babel untuk dianggarkan di APBD Perubahan 2025.
”Hingga APBD Perubahan 2025 disahkan dalam rapat paripurna pada akhir November 2025, tidak ada informasi yang menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak dimasukkan. Oleh karena itu, secara otomatis anggaran tersebut telah dinyatakan masuk dalam APBD Perubahan 2025,” jelas Maryam.
“Kepada Pemprov Bangka Belitung, cairkanlah hak insentif petugas agama yang dulu di tahun 2024 kalian coret dengan alasan efisiensi. Kenyataannya, pada akhir evaluasi anggaran 2024 setelah LKPJ, masih ada sisa anggaran puluhan miliar,” tegas Maryam.
Ia menjelaskan bahwa DPRD bersama tim anggaran pemerintah sebelumnya telah mencari solusi dengan menganggarkan kembali pos insentif tersebut dalam APBD Perubahan 2025, dan usulan itu telah disetujui serta disahkan.
“Sayangnya sampai dengan Januari 2026, tepatnya tanggal 17 Januari ketika saya reses di Bangka, para petugas agama menyampaikan bahwa mereka belum menerimanya. Ayolah, itu sudah menjadi hak mereka. Ini bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum karena menghilangkan hak orang lain,” ujarnya.
Maryam juga mempertanyakan ke mana perencanaan telah bergulir, mengingat persetujuan anggaran sudah jelas dan sudah diketok dalam pembahasan resmi.
“Sudah kita setujui di APBD Perubahan 2025. Sudah disahkan pula. Atau kalian rubah menjadi tidak ada? Ini harus dijelaskan. Dulu ketika kami belum duduk di DPRD, kami tanya kenapa itu dihilangkan, katanya DPRD yang mencoret. Itu yang kami dengar. Tapi sekarang saya mengalaminya sendiri, yang sudah disetujui di DPRD pun kenapa belum dicairkan?” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan antara program pemerintah dengan hak keuangan individu harus dipahami, karena menurutnya “tidak boleh disamakan”.
“Itu beda loh antara menunda program dengan mencoret gaji orang, insentif orang. Petugas itu sudah menjalankan aktivitas sesuai dengan SK. Jangan sampai persoalan ini ditanggung sampai sepanjang hidup, menjadi dosa dunia akhirat,” kata Maryam.
Maryam juga mengungkapkan bahwa dalam reses pada 17 Januari 2026 terungkap bahwa SK yang diterima pihak Kesra Bangka pada November 2025 memuat perintah pembayaran untuk tahun 2025, bukan tahun 2024.
Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya disetujui untuk membayar insentif Petugas Agama tahun 2024 yang dicoret Pemprov Babel, belum diberikan kepada para petugas agama.
“Saya sudah membacanya dari lembar pertama sampai akhir. Itu perintah bayar untuk insentif tahun 2025. Sementara yang kita perjuangkan itu pelunasan insentif tahun 2024 yang dicoret. Segeralah itu,” tutup Maryam. (BM)


Komentar