Andai Smelter Timah Tak Wajib Punya IUP

Mengulang kembali ide yang pernah penulis munculkan pada tahun 2011 silam, tentang persoalan pertambangan timah maupun mineral ikutannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Negeri Serumpun Sebalai.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi terbentuk pada tanggal 21 November 2000, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2000.

Tidak lama lagi usianya genap 26 tahun. Tapi persoalan dan dinamikan pertambangan timah maupun mineral ikutannya tak kunjung selesai.

Di hulu ada persoalan penambangan timah tanpa izin. Sedangkan di hilir ada persoalan pengangkutan, pengolahan / pemunian, hingga penjualan yang masih berkutat di circle asal usul barang.

Itu karena kolektor, perusahan peleburan atau smelter hanya boleh menampung, mengangkut, mengolah / memurnikan dan menjual pasir timah yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP resmi. Artinya, asal usul barangnya musti jelas.

Penulis menggunakan analogi sederhana, yaitu hubungan antara perusahaan penggilingan padi dengan petani padi sawah.

Perusahaan atau pengusaha penggilingan padi tetap boleh memiliki sawah sendiri, tetapi bukan suatu kewajiban.

Namun mereka wajib menerima hasil panen padi dari petani yang menjadi mitra binaan di sekitar wilayah penggilingan miliknya.

Jika perusahaan atau pengusaha penggilingan padi hanya boleh menggiling padi dari sawah milik sendiri, lalu bagaimana nasib gabah para petani?

Akhirnya para petani dihadapkan pada persoalan yang seharusnya tidak perlu ada, yaitu menanam, mengangkut dan menjual padi tanpa izin.

Realita itulah yang terjadi di Serumpun Sebalai ini. Mengapa smelter pengolahan / pemurnian bijih timah atau meja goyang tidak diberlakukan seperti penggilingan padi saja?

Perusahaan smelter atau meja goyang tidak perlu punya IUP, tidak perlu menambang, juga tidak wajib menampung bijih timah dan mineral ikutan dari IUP sendiri.

Lepaskan saja semua IUP itu, kembalikan ke Pemerintah Daerah, lalu serahkan ke masyarakat untuk ditambang.

Berdayakan Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa untuk menampung bijih timah dari masyarakat penambang.

Dengan cara itu, program wajib yang menjadi beban biaya operasional perusahaan smelter akan lebih ringan.

Harga beli bijih timah dan mineral ikutannya jadi lebih bersaing, pada akhirnya perusahaan lebih untung, masyarakat makin sejahtera, pendapatan daerah dan negara juga akan lebih meningkat.

Bagaimana dengan kewajiban perbaikan lingkungan pasca tambang? Pemerintah bersama pemangku kepentingan menyusun dan membuat regulasi yang mengatur tentang hak, kewajiban dan larangan.

Contohnya, individu atau kelompok yang memenuhi syarat untuk diberikan hak menambang, wajib memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan penambangan itu.

Jika melanggar, yang bersangkutan dapat dituntut pidana penjara dan gugatan perdata, yaitu ganti kerugian atas dampak kerusakan lingkungan.

Selain itu, jika cadangan timah di lokasi miliknya sudah menipis atau habis, yang bersangkutan tidak boleh lagi mengajukan lokasi baru sampai tunggakan ganti rugi kerusakan lingkungan sebelumnya diselesaikan.

BUMD atau BUMDes sebagai garda terdepan menampung timah dari masyarakat juga berperan memungut iuran perbaikan lingkungan pasca tambang sebelum disetorkan ke rekening khusus yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.

Iuran perbaikan lingkungan itu dipotong dari harga jual bijih timah para penambang.

Pihak smelter dijadikan Bapak Angkat, mereka cukup melakukan pembinaan terhadap penambang timah yang menjadi mitra perusahaan.

Penambang timah juga dilarang menjual ke smelter lain. Jika ketahuan melanggar, maka dapat diproses hukum baik pidana maupun perdata.

Jika konsep dan analogi ini diterapkan, tidak ada lagi kata monopoli lokasi pertambang timah dan mineral ikutannya oleh perusahaan tertentu.

Ide penulis itu muncul dilatarbelakangi oleh realita dan dinamikan yang terjadi di Negeri Serumpun Sebalai di masa lalu hingga kini.

Sebelumnya, ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan.

Dalam undang-undang perusahaan pertambang timah wajib memiliki Kuasa Penambangan atau KP, pemulihan lingkungan pasca tambang, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak di sektor Pertambangan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba, mencabut seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967.

Jika dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 perusahaan pertambang wajib punya Kuasa Penambangan, maka dalam Undang-Undang Minerba wajib punya Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota.

IUP hanya boleh diberikan kepada perusahaan yang sudah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP.

Sebelum 2009, masyarakat Bangka Belitung hanya mengenal Kuasa Penambangan atau KP milik PT Timah dan Kontrak Karya PT Kobatin.

Namun setelah lahirnya Undang-Undang Minerba, muncul diksi baru IUP Pemda, yaitu IUP yang di luar WIUP PT Timah dan Kontrak Karya PT Kobatin.

Padahal, sebagai bagian dari pemerintahan, Pemda itu tidak memiliki WIUP. Karena Gubernur dan Bupati/Walikota merupakan pejabat berwenang sebagai pemberi perizinan, bukan sebagai pemegang izin.

Berdasarkan catatan dan penelusuran penulis, smelter atau perusahaan peleburan timah swasta di Bangka Belitung mulai marak berkembang setelah era otonomi daerah dan liberalisasi tata niaga timah sekitar tahun 2000–2001, menyusul dibukanya keran izin bagi swasta untuk mengelola pertambangan dan peleburan di luar monopoli BUMN (PT Timah Tbk).

Mengulik perkembangan smelter timah swasta di Bangka Belitung pada awal 2000-an, sejumlah perusahaan swasta mulai membangun fasilitas peleburan seiring desentralisasi dan keluarnya izin-izin konsesi lokal.

Pada tahun 2007 berdiri PT Refined Bangka Tin atau RBT, yang kemudian menjadi salah satu smelter swasta besar di wilayah Bangka Belitung.

Periode tahun 2018–2021, lahir pola kerja sama sewa alat pengolahan penglogaman yang masif antara PT Timah Tbk dengan sejumlah smelter swasta utama (seperti PT RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Tinindo Inter Nusa).

Periode tahun 2024 – 2025, sejumlah fasilitas smelter timah swasta ini sempat menghadapi penyitaan dan proses hukum oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah, sebelum akhirnya aset-aset rampasan tersebut dialihkelolakan kembali untuk dioperasikan oleh PT Timah Tbk pada tahun 2026.

Sejak lahirnya Undang-Undang Minerba tahun 2009 dan mungkin juga hingga sekarang, kebanyakan WIUP smelter swasta itu patut diduga hanya di atas kertas.

Realitanya, tidak semua smelter swasta mengelola IUP miliknya. Kalau pun ada, patur diduga itu hanya akal-akalan untuk meloloskan proses terbitnya pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB.

Jika dilakukan audit secara komprehensif, akan ditemukan bukti fakta bahwa bijih timah yang dihasilkan dari IUP tidak sesuai dengan jumlah timah balok yang diekspor.

Secara legalitas formal semuanya lengkap, cukup untuk membuat lolos proses penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Begitu pun dengan PT Timah. Sampai hari ini banyak publik yang bertanya, IUP-nya sampaikan kapan? Berapa luasnya? Wilayahnya di mana saja? Daerah mana saja yang masih produktif dan yang sudah tidak produktif?

Pertanyaan publik itu bukan tanpa dasar. Faktanya, sejumlah lahan bekas tambang yang sudah dilakukan reklamasi masih juga ditambang oleh masyarakat melalui perusahaan mitra PT Timah yang diberikan Surat Perintah Kerja atau SPK.

Fenomena umumnya, banyak juga masyarakat yang menambang timah tanpa izin di lahan sudah direklamasi oleh PT Timah.

Sebagai provinsi yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan oleh pemerintah pusat, persoalan penambangan timah ilegal bukan lagi rahasia umum di Bangka Belitung.

Hampir setiap hari publik disuguhkan dengan berita dan informasi terkait penertiban tambang ilegal atau kolektor timah yang diamankan oleh aparat penegak hukum.

Kekinian Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya sudah mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap saja belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya masyarakat penambang di Bangka Belitung.

Penulis menyarankan agar perbaikan tata kelola pertambang timah dari hulu ke hilir agar dilakukan secara menyeluruh, juga harus terlepas dari kepentingan kelompok oligarki dan kaum kapitalis.

Rakyat yang sejahtera dan daerah yang maju adalah bukti keberhasilan sebuah negara yang merdeka!


Catatan Subuh
Pangkalpinang, 20 Agustus 2026

Komentar