PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui sidang Paripurna DPRD Babel, Senin (6/10/2025).
Ketukan palu pimpina rapat menandai pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda turut disertai catatan dari masing-masing fraksi.
Tujuh fraksi DPRD Babel menyetujui pengesahan tersebut sebagai pedoman arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Sebelum pengesahan, paripurna diawali dengan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Babel, yakni dokter Zarril Khiffari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggantikan Aksan Visyawan. Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi.
Sidang kemudian berlanjut dengan penyampaian hasil reses masa sidang III tahun sidang I dari setiap daerah pemilihan.
Hasil tersebut disusun menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada Pemprov Babel untuk dijadikan acuan dalam penyusunan program kerja pembangunan daerah.
Tahapan paripurna ditutup dengan pengesahan Ranperda RPJMD 2024–2029 serta penandatanganan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, seluruh agenda hari ini berjalan baik dan lancar. Kami berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi terus terjaga guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” ujar Wakil Ketua DPRD Babel.
Sementara Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Babel yang telah menyetujui dan mengesahkan RPJMD sebagai pedoman kerja pemerintah daerah.
“Mari kita bekerja keras. Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik ini, mari kita bangun Bangka Belitung dengan penuh kecintaan,” pungkasnya. (beritamitra.com)
DPRD Babel Sahkan Ranperda RPJMD 2024–2029


Komentar