PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna pada Senin (17/11/2025) dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Eddy Iskandar, sementara pembacaan rancangan keputusan disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dewan, Dedy Apriandy.
Dedy membacakan Rancangan Keputusan DPRD mengenai Propemperda 2026 yang memuat ketentuan menimbang, mengingat, memperhatikan hingga poin keputusan.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Propemperda Tahun 2026 resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
“Kesatu, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Kedua, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya dalam pembacaan keputusan.
Lampiran keputusan memuat daftar lengkap rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas pembentukan pada tahun 2026, meliputi tiga kelompok: usulan inisiatif DPRD, usulan Pemerintah Provinsi, serta Perda kumulatif terbuka.
Usulan Inisiatif DPRD Babel
1. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
2. Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
3. Raperda Perubahan atas Perda No. 19/2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
4. Raperda Perubahan atas Perda No. 2/2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
5. Raperda Perubahan atas Perda No. 4/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Usulan Pemerintah Provinsi
1. Raperda Perubahan atas Perda No. 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda Perubahan atas Perda No. 7/2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
3. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda Kumulatif Terbuka
1. Raperda tentang APBD Tahun 2027.
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. (Beritamitra.com)

Komentar