OJK Ungkap 3.180 Laporan Masuk Sistem IASC

PANGKALPINANG – Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap sebanyak 3.180 laporan penipuan telah masuk ke sistem Indonesia Anti Scam Center (IASC) dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir.

Jumlah tersebut menunjukkan tren yang terus meningkat dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya, mengatakan Kota Pangkalpinang menjadi daerah dengan jumlah laporan penipuan terbanyak, disusul Kabupaten Bangka.

“Dalam satu setengah tahun terakhir terdapat 3.180 laporan penipuan yang masuk ke IASC. Pangkalpinang mencatat sekitar 1.000 laporan, Bangka sekitar 700 laporan, sedangkan Belitung dan kabupaten lainnya masing-masing di bawah 400 laporan,” ujar Eko saat kegiatan Media Update Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Tan Kasteel Restaurant & Lounge, Senin (27/7/2026).

Menurut Eko, meningkatnya jumlah laporan tersebut menunjukkan kejahatan digital semakin marak dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan data OJK, korban terbanyak berasal dari kalangan pekerja swasta dan ibu rumah tangga.

Sementara dari sisi usia, mayoritas korban berada pada rentang 18 hingga 35 tahun, yang merupakan kelompok usia produktif, termasuk mahasiswa.

“Kelompok masyarakat produktif dan mahasiswa menjadi kelompok yang paling banyak bermasalah dengan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal,” katanya.

Eko menjelaskan, terdapat sejumlah modus penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat ke IASC. Modus yang paling dominan adalah tawaran pekerjaan dengan sistem deposit atau tugas palsu.

Dalam skema ini, korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas tertentu, tetapi diwajibkan menyetor uang terlebih dahulu.

Pada awalnya korban memang menerima keuntungan, namun lama-kelamaan diminta melakukan deposit lebih besar hingga akhirnya uang yang disetor tidak dapat ditarik kembali.

Selain itu, OJK juga mencatat masih maraknya praktik money game atau skema Ponzi, investasi pertanian dan perkebunan fiktif, pencatutan nama perusahaan resmi untuk menawarkan investasi palsu, hingga penawaran pendanaan (crowdfunding) ilegal.

Tak hanya itu, OJK juga menemukan mayoritas korban investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal adalah perempuan.

Data menunjukkan 57 persen korban investasi ilegal merupakan perempuan, sedangkan korban pinjaman online ilegal mencapai 61 persen perempuan.

Menanggapi temuan tersebut, Eko menegaskan pihaknya akan terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tinggi maupun pinjaman online ilegal.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas produk keuangan sebelum berinvestasi atau meminjam. Jangan mudah percaya pada tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat karena itu merupakan salah satu ciri investasi ilegal,” tegasnya.

OJK berharap meningkatnya literasi keuangan dapat menekan jumlah korban penipuan digital sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan yang legal dan diawasi oleh OJK. (BM)

Komentar