Pengurus DKM Masjid Hakimah Arif Kacang Pedang Resmi Dilantik Periode 2026–2030

PANGKALPINANG – Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Hakimah Arif Kelurahan Kacang Pedang Periode 2026-2030 resmi dilantik oleh Ketua DPW DMI Provinsi Babel, Minggu (1/3/2016).

Pelantikan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti.

Dalam sambutannya, Subekti menceritakan dirinya menjabat Kepala Dinas Perindag, ia pernah menolak keras pembangunan ritail modern dekat masjid.

“Karena masjid tidak bisa disatukan dengan pasar. Sebaik-baiknya tempat adalah masjid, dan seburuk-buruknya tempat adalah pasar,” katanya.

Subekti berpendapat, batas bangunan masjid adalah pagar. Maka tidak boleh ada kegiatan apapun di dalam masjid yang tidak sesuai dengan fungsinya.

“Masjid ini tempat beribadah, bukan tempat untuk berjualan,” ujarnya. (BM)

Komentar