Penyelesaian Polemik Desa Bedengung Wewenang Kabupaten

Admin
Unjuk rasa warga Desa Bedengung di Gedung DPRD Provinsi Babel, Rabu (7/10).
A-AA+A++

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Bedengung terkait kepala desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan.
‎
‎Menurut Didit, DPRD Babel menerima aspirasi tersebut karena masyarakat datang langsung untuk menyampaikan tuntutan dan meminta difasilitasi.
‎
‎“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi, ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan,” kata Didit.
‎
‎Didit mengatakan, dalam pertemuan tersebut masyarakat telah menyerahkan bukti-bukti tuntutan kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
‎
‎Ia juga menyebut Bupati Bangka Selatan telah menyatakan komitmen untuk memberikan keputusan dalam waktu 14 hari kalender, bukan 14 hari kerja.
‎
‎“Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
‎
‎Didit menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil kewenangan pemerintah maupun DPRD Bangka Selatan.

DPRD Babel, kata dia, hanya menerima dan mengawal aspirasi masyarakat yang datang menyampaikan persoalan tersebut. (BM)