Perketat Pengawasan Pelabuhan, Antisipasi Penyelundupan Timah

BANGKA BARAT – Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Bangka Barat memperketat pemantauan dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyelundupan pasir timah melalui jalur penyeberangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (15/8/2026), mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai. Personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang akan menyeberang, termasuk memeriksa dokumen kapal berupa manifest serta surat-surat yang dibawa para sopir.

Selain itu, petugas turut melakukan pengecekan di loket untuk mengetahui berat kendaraan yang akan menyeberang. Para sopir juga dimintai keterangan terkait asal barang yang dibawa serta tujuan pengirimannya.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bentuk langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya penyelundupan komoditas timah melalui jalur transportasi laut.

“Polres Bangka Barat terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara humanis terhadap kendaraan maupun muatan yang akan menyeberang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi penyelundupan timah melalui wilayah hukum Bangka Barat,” katanya.

Yos menegaskan, pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta profesionalisme personel di lapangan.

“Setiap kendaraan dan muatan menjadi perhatian, terutama apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Kami mengajak masyarakat dan para pelaku usaha transportasi untuk bersama-sama menjaga agar jalur penyeberangan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.

Dari hasil kegiatan pemantauan dan pemeriksaan, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat tidak menemukan aktivitas maupun muatan barang yang mencurigakan terkait dugaan penyelundupan pasir timah.

Kegiatan pengawasan tersebut sekaligus menjadi upaya Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan jalur transportasi laut serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara. (*)

Komentar