PANGKALPINANG – Dengan pengamanan cukup ketat, proses rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media okeyboz.com, Aditya Warman alias Adit (48) berjalan lancar.
Rekonstruksi atau reka ulang adegan digelar di tempat kejadian perkara, yaitu di pondok kebun milik korban, Kamis (9/10/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Faisal Fatsey, mengungkapkan sebanyak 26 adegan diperankan oleh kedua tersanga, Martin dan Hasan Basri.
“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan dengan baik dan lancar, adegan yang diperankan sebanyak 26 adegan,” ungkapnya.
Menurut Faisal, proses rekonstruksi ini juga didukung oleh pihak keluarga dari almarhum, sehingga proses pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan seluruh rangkaian proses penyidikan sudah dijalankan.
“Tinggal nanti langkah selanjutnya berkas perkara akan kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap 1. Tadi pas pembunuhan itu di adegan nomor sebelas,” tuturnya.
Faisal menjelaskan, pada adegan ke sebelas itu posisi korban sedang duduk ngobrol dengan tersangka Hasan Basri.
“Kemudian tersangka Martin dari belakang memukul korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak dua kali, sehingga korban tersungkur,” jelasnya.
“Setelah korban tersungkur, kemudian ditarik dipukul lagi oleh tersangka Hasan Basri sebanyak dua kali di kepala bagian belakang,” imbuhnya.
Lebih lanjut Faisal menuturkan, tersangka Martin dan Hasan Basri dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.
“Pasal itu tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun, seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tuturnya. (beritamitra.com)
Rekonstruksi Berjalan Lancar, Tersangka Perankan 26 Adegan


Komentar