Remaja 18 Tahun Tersangka Kasus Penganiayaan

BANGKA BARAT – Seorang remaja usia 18 tahun, warga Kecamatan Parittiga diamankan Unit Reskrim Polsek Jebus.

Remaja itu diamankan lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian A (26), warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di jalan raya Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, membenarkan Unit Reskrim Polsek Jebus telah mengamankan satu orang tersangka berinisial M (18).

“Dia diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian ini. Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 06.30 WIB di rumahnya,” ungkap Yos.

Yos menuturkan, penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jebus setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

” Pelaku telah diamankan di Polsek Jebus,” ujarnya.

Untuk motif dari kejadian ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam peristiwa tersebut.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Masih kata Yos, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan 1 buah sarung pisau berbahan kayu.

Yos mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama generasi muda, untuk menghindari tindakan kekerasan dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan hukum. (*)

Komentar