9 Raperda Masuk Propemperda 2026

PANGKALPINANG – Guna menindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan surat Nomor:180/309/HUK/IX/2025 Perihal Penyampaian Judul Raperda untuk Propemperda Tahun 2026 kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.

Demikian diungkapkan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, dalam sambutannya dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang atas Penyampaian Program Pembentukan Perda Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025).

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang dan guna ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda Tahun 2026 terdiri dari :

1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;

4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;

5. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

6. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

7. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Persetujuan Lingkungan;

8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengelolaan Sampah; dan

9. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sedangkan Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Raperda yang diajukan oleh eksekutif yang tertuang di dalam Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2026,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur masalah penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Kabupaten / Kota.

Lebih lanjut Unu mengatakan, di dalam pasal tersebut dijelaskan ketentuan mengenai penyusunan perda provinsi di lingkungan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan perda kabupaten / kota di lingkungan DPRD kabupaten / kota.

“Dari kesembilan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2026,” katanya.

Terhadap Raperda yang diajukan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan atau naskah akademik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Pemberian otonomi daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal.

“Pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintah di daerah,” ujarnya.

Otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi, keunikan dan kebutuhan daerah melalui mekanisme pembuatan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Produk hukum daerah merupakan sebuah instrument regulasi yang harus terintegrasi dengan sistem otonomi daerah,” katanya.

Hal ini sebagai konsekuensi dari sistem otonomi daerah itu sendiri yang bersendikan kemandirian dan bukan merupakan suatu bentuk kebebasan suatu satuan pemerintahan yang merdeka penuh.

Kemandirian itu mengandung arti bahwa daerah berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga pemerintahannya sendiri namun tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut sesuai dengan konsep negara hukum, pada prinsipnya pengajuan raperda ini harus sesuai dengan nilai Filosofis, Yuridis dan Sosiologis.

Landasan Yuridis didasarkan pada pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan keharusan mengikuti tata cara tertentu.

Landasan Sosiologis mencerminkan kenyataan penerimaan hukum dalam masyarakat, dan Landasan Filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu dan apa yang menjadi cita hukum (rechtsidee).

Secara konseptual memang sulit untuk menyatukan ketiga nilai tersebut, karena ketiga nilai tersebut merupakan nilai yang saling tegak lurus dan tidak dapat dikesampingkan oleh yang satu dengan yang lainnya, seperti halnya nilai keadilan dan nilai kepastian hukum.

“Jika nilai keadilan diutamakan, maka akan mengenyampingkan nilai kepastian hukum begitu juga sebaliknya,” terangnya.

Selaras dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan batasan terhadap pembentukan raperda yang akan dibentuk.

Adapun larangan tersebut bersifat normatif limitatif, di mana setiap raperda yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.

Asas materi muatan merupakan hal yang sangat penting untuk difahami oleh pembentuk peraturan daerah, asas materi muatan yang tepat juga sangat bermanfaat sebagai parameter dalam menuangkan isi peraturan daerah.

Kekeliruan pemahaman terhadap materi muatan dimaksud dapat mengakibatkan tumpang tindihnya antara materi muatan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketaatan dalam pemenuhan serangkaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk asas materi muatan yang tepat diharapkan dapat menjadikan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat di daerah.

“Harapan kami kiranya Program Pembentukan Perda Kota Pangkalpinang tersebut nantinya dapat dibahas bersama,” demikian Unu. (beritamitra.com)

Komentar