Unu Tanggapi Usulan Raperda Bahasa Daerah

ADVERTORIAL, HEADLINE336 Dilihat

PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (15/09/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna itu ‎dengan agenda penyampaian dua Raperda, pemandangan umum fraksi, hingga pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

‎Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnu Idin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD tersebut.

Menurutnya, Perda bahasa penting sebagai instrumen pelestarian bahasa dan sastra, baik bahasa Indonesia maupun daerah, sekaligus penguatan identitas dan persatuan bangsa.

‎“Dengan raperda ini, kita diingatkan kembali untuk memperhatikan penggunaan bahasa yang baik dan benar, baik di ruang publik, pemerintahan, pendidikan, maupun kehidupan sehari-hari,” ujar Unu.

‎Unu menegaskan, Perda bahasa memiliki arti strategis, antara lain untuk menguatkan semboyan Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, menjaga keanekaragaman budaya, hingga meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat.

‎Pemkot Pangkalpinang juga telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang mengatur pelestarian bahasa daerah.

‎Dengan dukungan seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan setuju, Pemkot pun menyetujui Raperda bahasa dilanjutkan ke pembahasan tingkat Pansus DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda. (Adv)

Komentar