PANGKALPINANG – Panitia Tim 7 pemilihan RT dan RW Kelurahan Kejaksaan menggelar rapat pemantapan pada Rabu, (1/4/2026). Rapat tersebut membahas finalisasi persyaratan sekaligus tahapan pembukaan kembali pendaftaran.
Ketua Tim 7 Kelurahan Kejaksaan, Ahmad Kurnia, mengatakan bahwa persyaratan pencalonan masih mengacu pada aturan yang berlaku, dengan kemungkinan adanya penyesuaian internal.
“Insyaallah hari ini kita rapat pemantapan panitia Tim 7 untuk membahas syarat-syarat dan pembukaan kembali pendaftaran, untuk syarat sendiri pada dasarnya masih normatif, mengacu pada Peraturan Wali Kota Tahun 2020, namun mungkin ada sedikit tambahan dari panitia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar informasi terkait pemilihan dapat dipahami secara merata.
“Sosialisasi akan kita lakukan secara masif, melalui fasilitas umum seperti masjid, pemasangan pamflet di warung dan tempat berkumpul, serta penyampaian langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ahmad Kurnia menegaskan pentingnya netralitas calon RT dan RW dari pengaruh politik praktis.
“Kita minta mereka tidak terlibat dalam politik praktis. Memilih itu hak, tetapi sebagai RT dan RW tidak boleh berpihak secara terbuka, Kalau melanggar pakta integritas, bisa langsung kita anulir atau diganti,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap RT dan RW yang terpilih dapat berperan aktif dalam mendukung kinerja pemerintah di tingkat kelurahan.
“Kami berharap mereka bisa bekerja sama dengan kelurahan dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kesejahteraan lingkungan. Mereka juga harus siap membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad Kurnia turut menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar memberikan penguatan kewenangan kepada Tim 7.
“Kami berharap kepada Walikota Pangkalpinang, Tim 7 ini juga diperhatikan, karena kami merupakan ujung tombak dalam pemilihan RT dan RW. Jangan hanya dilibatkan saat pemilihan saja, tetapi juga diberi kewenangan untuk membantu pengawasan,” lanjutnya.
Ia menilai selama ini Tim 7 belum memiliki kekuatan dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Selama ini kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Padahal di lapangan terkadang ada oknum RT atau RW yang melanggar aturan,” ungkapnya.
“Kami berharap ada solusi dari pemerintah kota agar posisi kami juga diperkuat, sehingga bisa membantu pengawasan secara maksimal,” tutupnya. (BM)
Panitia Tim 7 Matangkan Pemilihan RT/RW, Tekankan Netralitas dan Minta Penguatan Kewenangan

Komentar