Imam Wahyudi Minta Ranperda Tambang Rakyat Tak Bebani Masyarakat

DPRD, HEADLINE22 Dilihat

PANGKALPINANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung dinamis dengan sorotan tajam dari anggota DPRD Babel Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi.

Dalam forum yang menghadirkan Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemprov Babel, serta Panitia Khusus DPRD Babel, Imam mempertanyakan kejelasan skema iuran pertambangan rakyat (ipera) dan jaminan reklamasi (jamrek) yang dinilai berpotensi membebani masyarakat penambang.

“Ini harus jelas. Apakah ipera dan jamrek berjalan bersamaan atau bisa dipilih salah satu? Jangan sampai masyarakat dibebani dua kali,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara ipera yang mengacu pada Kepmen 174/2024 sebesar Rp132 juta per hektare dan jamrek berdasarkan Permen ESDM 18/2025 sebesar 10 persen dari penjualan.

Selain itu, Imam juga mengkritisi besaran denda yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil serta mendesak agar regulasi yang disusun benar-benar mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Saya minta Kemendagri ikut mengawal sekaligus menyempurnakan kekurangan Ranperda ini. Jangan sampai perda yang lahir justru menyulitkan rakyat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Nur Sabar, mengakui bahwa sektor pertambangan memiliki kompleksitas tinggi, terutama karena masih banyak aktivitas tambang ilegal.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan jamrek sebesar 10 persen merupakan aturan yang wajib diikuti, sementara ipera dan jamrek memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem perizinan.

Pembahasan juga diwarnai pandangan dari anggota pansus lainnya, seperti Agung Setiawan yang mempertanyakan kemungkinan penyesuaian besaran jamrek, serta Me Hoa yang menyoroti persyaratan administrasi, termasuk penggunaan KTP Babel dalam pengajuan izin.

Sementara itu, Maryam mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi nasional, termasuk dalam pengelolaan mineral ikutan serta aspek pascatambang.

Dari sisi pemerintah daerah, Biro Hukum Pemprov Babel menyebut perbedaan dasar hukum antara ipera dan jamrek menjadi tantangan dalam perumusan Ranperda.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama kementerian teknis terkait hingga tuntas.

Di tengah berbagai pandangan tersebut, Imam menegaskan bahwa Ranperda tambang rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi beban baru.

“Intinya sederhana, jangan sampai rakyat kecil yang menambang untuk hidup malah ditekan dengan aturan yang berat,” tutupnya. (BM)

Komentar