Kejari Bateng Lelang Barang Rampasan Negara

BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah akan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara, dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Lelang dilaksanakan pada 10–14 Agustus 2026 secara daring melalui portal lelang.go.id bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, S.H., mengatakan pada pelaksanaan tahun ini terdapat dua lot barang rampasan negara yang akan dilelang.

Lot pertama berupa satu unit mobil Suzuki APV warna biru metalik dengan nomor polisi BN 1372 AP yang masih dilengkapi STNK. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp18.167.000 dengan uang jaminan Rp5.000.000.

Sementara lot kedua berupa 31 karung hasil tambang mineral ikutan yang diduga pasir timah dalam kondisi basah dan bercampur pasir dengan total berat 1.389 kilogram. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp99.521.000 dengan uang jaminan Rp30.000.000.

Brama menjelaskan, lelang dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berbasis elektronik sehingga masyarakat dapat mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lelang barang rampasan negara merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil pelaksanaan lelang akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Brama dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/26).

Ia menambahkan, masyarakat yang berminat dapat membuat akun di lelang.go.id, mendaftar sebagai peserta, menyetorkan uang jaminan, mengikuti proses penawaran, hingga melakukan pelunasan dan pengambilan barang apabila ditetapkan sebagai pemenang.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @kejaribateng.id atau layanan WhatsApp di 0887-4790-0942.

Melalui kegiatan ini, Kejari Bangka Tengah berharap penyelesaian barang rampasan negara dapat berjalan optimal, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (BM)

Komentar