Adi Irawan Laporkan DS ke SPKT Polda Babel

PANGKALPINANG – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, melaporkan seorang perempuan berinisial DS ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (26/5/2026).

Informasi yang diterima awak media, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 394 dan/atau pasal 391 KUHP yang baru (UU No 1 Tahun 2023).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/88/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 26 Mei 2026.

Kuasa hukum Adi Irawan, Heri Suseno Putro dari HSP Law Office & Partner mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya membuat laporan, karena merasa dirugikan secara hukum maupun moral.

“Klien kami tidak pernah menikah dengan DS, tetapi namanya dicantumkan dalam dokumen kependudukan sebagai ayah dari anak tersebut,” ungkap Heri Selasa malam.

Menurut Heri, dalam proses pengurusan kartu keluarga dan akta kelahiran seharusnya terdapat dokumen dasar berupa buku nikah atau akta nikah.

Namun berdasarkan hasil penelusuran awal, nomor buku nikah yang digunakan diduga merupakan pernikahan DS dengan pria lain, bukan dengan Adi Irawan.

“Setelah ditelusuri, nomor buku nikah yang dilampirkan ternyata mengarah pada pernikahan DS dengan pria lain, bukan dengan klien kami,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menyebut, dugaan tersebut bermula saat ditemukan adanya pencantuman nama Adi Irawan sebagai ayah dalam dokumen kependudukan, sementara kliennya mengaku tidak pernah memiliki hubungan pernikahan dengan DS.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik kepolisian.

“Apakah nanti dokumen itu palsu atau tidak, tentu harus didalami oleh penyidik, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

Heri menambahkan, persoalan tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik kliennya sebagai pejabat publik dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang.

“Karena beliau merupakan pejabat publik, tentu ada dampak moral dan sosial yang dirasakan akibat persoalan ini,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Kami juga berharap masyarakat dan rekan-rekan media ikut mengawal proses hukum ini,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya mediasi, Heri menyebut hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama kliennya.

“Nanti akan kami diskusikan kembali dengan klien apakah ada kemungkinan ruang mediasi atau tidak. Namun saat ini fokus kami adalah proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Dalam pendampingan laporan tersebut, Heri Suseno Putro didampingi Eka Hadiyuanita dan Aswadi dari HSP Law Office & Partner. (BM)

Komentar