Banggar dan Kepala Bakuda Tanggapi Pernyataan Menteri Keuangan

Desak BI Berikan Klarifikasi

PANGKALPINANG – Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana sebesar Rp2,1 triliun yang disebut masih mengendap di perbankan daerah.

‎Maryam menilai informasi tersebut perlu mendapat klarifikasi resmi dari Bank Indonesia, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎“Perlu ini diklarifikasi oleh BI, dana Rp2,1 triliun itu milik siapa? Apakah milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sendiri atau akumulasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Babel,” tanya Maryam, Rabu (22/10/2025).

‎Maryam menjelaskan, berdasarkan data Badan Anggaran DPRD, APBD Provinsi Bangka Belitung tahun 2025 sebesar Rp2,3 triliun, dengan pendapatan daerah mencapai Rp1,672 triliun atau sekitar 70 persen dari target, serta belanja sebesar Rp1,461 triliun.

Dari angka tersebut, tersisa sekitar Rp210 miliar yang belum digunakan. ‎Dana tersebut belum dapat dimanfaatkan, karena dokumen APBD Perubahan yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sejak awal September baru dikembalikan pertengahan Oktober 2025.

‎“Dokumen APBD Perubahan tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, apakah pergeseran atau perubahan bisa disetujui atau tidak? Pengajuan tersebut sejak awal September 2025, kemudian dikembalikan pertengahan Oktober ke Pemprov Babel,” tuturnya.

Setelah dokumen itu dikembalikan ke daerah, kemudian dibahas lagi di tingkat provinsi (eksekutif, legislatif) guna memperbaiki atau memperbaharui saat hasil evaluasi Kemendagri ada yang harus ditindaklanjuti.

“Setelah semua proses selesai baru Pemprov Babel bisa melaksanakan program yang anggaran tersisa tersebut,” jelasnya.

‎Maryam menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menggunakan sisa anggaran tanpa adanya ACC dari Kemendagri, meskipun sudah dibahas dan disetujui DPRD.

‎Srikandi Partai Demokrat itu juga menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap tahapan keuangan daerah agar tidak terjadi persepsi keliru.

Jika data Rp2,1 triliun tersebut tidak dijelaskan secara rinci, pemerintah daerah berpotensi dirugikan secara moral.

‎“Kalau ternyata itu tidak benar, kami seolah-olah membohongi masyarakat. Kami menyampaikan bahwa anggaran daerah terbatas, bahkan mengalami pemangkasan Transfer ke Daerah oleh pusat. Tapi pusat justru merilis angka Rp2,1 triliun, tentu ini menimbulkan persepsi yang salah,” katanya.

‎Maryam berharap agar pemerintah pusat melalui BI dan Kementerian Keuangan dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai data tersebut.

‎“Tolong diklarifikasi, Rp2,1 triliun ini uang apa saja? Milik siapa saja? Apakah murni punya Pemprov Babel atau gabungan dengan kabupaten dan kota?,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Haris, juga memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp menanggapi isu tersebut.

Haris menegaskan, bahwa jumlah dana milik Pemprov Babel di bank tidak sebesar yang disebutkan dalam pernyataan Menteri Keuangan.

‎“Dana kita paling tinggi di bank hanya Rp200 miliar. Itu adalah dana pendapatan bulanan, baik di giro maupun deposito,” tulis Haris dalam pesan WhatsApp, Rabu. (beritamitra.com)

Komentar