DPMPTSP Temukan 80-an Reklame Diduga Tanpa Izin Resmi

PANGKALPINANG – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang angkat bicara terkait temuan adanya 80 lebih billboard atau papan reklame yang diduga tidak kantongi izin resmi.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Pangkalpinang yang baru, Syarli Nopriansyah, menegaskan pihaknya tengah bergerak cepat untuk menuntaskan masalah menahun ini.

Syarli mengungkapkan, data mengenai puluhan billboard ilegal tersebut sebenarnya merupakan data lama.

Laporan ini pun sudah menjadi perhatian khusus dan telah di notis oleh Wali Kota Pangkalpinang.

“Sebetulnya data ini memang sudah data lama. Memang sudah kita dapat laporannya dari Kadin (Kepala Dinas) yang lama dan juga sudah dinotis oleh Pak Walikota,” kata Syarli, Senin 25 Mei 2026.

Sebagai pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Syarli mengaku langkah pertama yang harus ia lakukan adalah melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Mengingat urusan reklame bukan hanya domain DPMPTSP, melainkan melibatkan instansi teknis lainnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum izin resmi dari DPMPTSP terbit, ada serangkaian kajian teknis yang harus dilalui. Hal ini melibatkan tata ruang hingga penggunaan lahan di sepanjang jalan kota.

“Karena ini lintas dinas, secara teknis ini bukan hanya masalah perizinan. Sebelum sampai izin itu keluar, ada kajian dari dinas teknis seperti tata ruang. Terkait penggunaan wilayah ataupun lahan sekitar jalan, ini kan ada dinas pertama PU (Pekerjaan Umum) yang mengurus ini,” jelasnya.

Syarli menambahkan, proses ini sempat sedikit tertunda karena adanya libur panjang beberapa waktu lalu. Namun, saat ini tim internal DPMPTSP sedang intensif mempelajari seluruh data 80-an billboard tersebut.

“Kebetulan jeda waktu ini kan baru minggu kedua, kan dipotong Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu yang lalu kita libur panjang. Sehingga saya lagi tahapan menyiapkan tim internal kami mempelajari ini semua,” imbuhnya.

Syarli memasang target tinggi. Ia berharap karut-marut persoalan puluhan reklame tak berizin ini bisa rampung total pada bulan Juni mendatang.

Pihaknya akan memilah mana reklame yang melanggar administratif dan mana yang melanggar aturan zonasi secara fatal.

Ia menegaskan, penertiban ini tidak akan pandang bulu. Jika billboard tersebut masih bisa diarahkan sesuai aturan, maka pemiliknya wajib segera mengurus izin.

Namun, jika lokasinya melanggar tata ruang, tindakan tegas berupa pembongkaran akan diambil.

“Mudah-mudahan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya, saya berharap Juni clear-lah ini permasalahan,” tegasnya..

“Clear dalam artian yang memang belum memiliki izin ya harus keluar izinnya, tapi yang memang tidak bisa dikeluarkan izin karena aturan, ini harus segera dicabut. Karena ini kan pilihan di dalam penertiban, bahwa tidak semuanya juga harus dipaksakan keluar izin,” bebernya.

“Kalau memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak bisa dikeluarkan izin. Saat tidak bisa dikeluarkan izin, risikonya adalah harus dicabut,” tutupnya. (BM)

Komentar