PANGKALPINANG – Em (51), seorang karyawati swasta warga Jakarta Timur melapor ke Polresta Pangkalpinang, tanggal 19 September 2025 lalu.
Data yang diterima redaksi dari Humas Polresta Pangkalpinang, Em melaporkan kehilangan surat bukti gadai dua buah cincin emas yang diduga dicuri oleh No (35), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang.
Terungkapnya kasus itu saat pelapor mendatangi Kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang untuk mengecek perhiasan berupa dua buah Cincin Emas yang digadaikannya.
Namun pihak Kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang menyatakan bahwasanya perhiasan yang digadaikan oleh pelapor tersebut telah ditebus oleh No.
Saat pulang ke rumah, pelapor baru menyadari bahwasanya satu lembar surat bukti gadai sudah hilang dicuri.
Dengan surat bukti gadai tersebut perhiasan milik pelapor sudah ditebus oleh No, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 15.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan Nova (35), warga Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang, Rabu (8/10/2025) lalu.
Ibu rumah tangga itu diamankan polisi di daerah Bukit Baru Kota Pangkalpinang. Setelah diinterogasi, Nova mengakui telah melakukan pencurian surat bukti gadai cincin emas milik pelapor.
Kepada polisi, Nova mengaku awalnya sempat menginap di rumah pelapor selama 2 hari, dikarenakan pelapor mengalami penyakit rabun dekat.
Nova memanfaatkan situasi itu untuk mengambil surat bukti gadai perhiasan berupa 2 buah cincin emas milik pelapor.
Nova lalu mendatangi tempat Pegadaian untuk menebus perhiasan berupa 2 buah cincin emas dengan harga Rp3.569.000.
Dua hari kemudian dia menjual 2 buah cincin emas tersebut ke sebuah toko emas dengan harga Rp.4.100.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang.
Setelah diamankan, Nova beserta barang bukti antara lain surat bukti penebusan di Pegadaian dan bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di Pegadaian dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. (beritamitra.com)
Em Kaget, Cincin yang Digadai Telah Ditebus


Komentar