Ini Isi Lengkap Rekomendasi DPRD Terhadap Tindak Lanjut Temuan BPK

DPRD, HEADLINE137 Dilihat

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan rekomendasi terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Rekomendasi itu disampaikan pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/7/2025).

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD juga mempersilahkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk memproses lebih lanjut Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun rekomendasi lengkap DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

1. Terhadap penilaian Badan Pemeriksa Keuangan bahwa Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah, maka DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan:

a. Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengaturan ketentuan lebih lanjut dalam mengatasi risiko solvabilitas dan deficit APBD melalui perencanaan kas, pentapan saldo menimal dan strategi manajemen kas daerah;

b. Segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat prosedur teknis perencanaan anggaran kas sebagai pedoman bagi seluruh SKPD dan BUMD dalam menyusun rencana anggaran kas dengan memperhatikan estimasi penerimaan, prioritas belanja dan rencana jadwal kegiatan pada DPA SKPD;

c. Meminta Kepala Bakuda selaku Bendahara Umum Daerah untuk lebih cermat dalam mengatur strategi manajemen kas yang mengatur penetapan saldo minimal kas daerah dan lebih optimal dalam mengatur perencanaan pengeluaran kas sebagaimana tertuang dalam rencana penarikan kas pada masing-masing DPA SKPD.

2. Dalam hal penyelesaian ketidakmampuan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja dalam tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, yang menimbulkan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya sehingga pelunsannya membebani anggaran Tahun Anggaran berikutnya, maka DPRD meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana.

3. Dalam hal pendataan dan penetapan atas pendapatan pajak alat berat yang belum optimal sehingga mengakibatkan potensi penerimaan atas pajak alat berat pada Tahun Anggaran 2024 tidak dapat terealisasikan, maka DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak dan Objek Pajak, serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan secara jabatan atas Objek Pajak Alat Berat sesuai ketentuan.

4. Dalam hal Pendapatan Air Permukaan belum ditetapkan sesuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan dan meminta kepada Pemeritah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pendataan dan penatausahaan Pajak Air Permukaan dan memproses Penetapan Pajak Air Permukaan pada Perusahaan Air Minum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai ketentuan.

5. Dalam hal Penerimaan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga pada DInas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga yang tidak seuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi sesuai ketentuan dan segera memproses kekurangan penerimaan retribusi dan menyetorkan ke Kas Daerah.

6. Dalam hal Pengendalian Penagihan Pelayanan Jasa Medis Pasien Umum Pada RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno yang belum memadai, maka DPRD meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung segera memerintahkan Direktur RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno untuk mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan kesehatan pasien umum dan segera memproses penyelesaian penaginan jasa layanan kesehatan umum pada Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan.

7. Dalam hal kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan, Tunjangan profesi guru, dan TPP ASN yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka DPRD meminta kepada seluruh Kepala SKPD terkait untuk dapat memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan segera menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

8. Dalam hal kelebihan pembayaran atas Honorarium Pemimpin BLUD yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka DPRD meminta kepada seluruh seluruh Pimpinan BLUD terkait untuk dapat memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan segera menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.

9. Dalam hal Belanja Bahan-Bahan Kimia pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang pelaksanaan dan pertanggungjawabannya Tidak Sesuai Ketentuan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan dan monitoring pemakaian bahan-bahan kimia sesuai ketentuan. Dan selanjutnya meminta inspektur untuk dapat memverifikasi pembelian dan pemakaian bahan-bahan kimia pengadaan Tahun Anggaran 2024 sesuai ketentuan.

10. Dalam hal Pembayaran Honorarium pada Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial PMD, yang pelaksanaannya Tidak Sesuai Ketentuan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

11. Dalam hal Kekurangan-kekurangan Volume atas 3 (tiga) paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Diserahkan pada Dinas PUPRPRKP dan Dinas Pendidikan, Kekurangan Volume atas 3 (tiga) Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Badan Keuangan Daerah dan Dinas Pendidikan, Kekurangan Volume atas 8 (delapan) Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Kekurangan Volume atas 13 (tiga belas) Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPRPRKP maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk segera memproses kelebihan pembayaran dimaksud sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

12. Dalam hal belanja Hibah pada Sekretariat KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipandang Tidak Sesuai Peruntukan, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga untuk mengawasi pelaksanaan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan, dan meminta Sekretariat KONI Bangka Belitung segera memproses kelebihan pembayaran senilai Rp. 90.143.600,- sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

13. Dalam Hal Pengamanan Fisik Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa Alat Kesehatan pada RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno yang dinilai Tidak Memadai, maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Direktur RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengamanan fisik asset tetap berupa alat kesehatan sesuai ketentuan dan meminta Direktur RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno untuk berkoordinasi dengan inspektur guna menelusuri aset berupa alat kesehatan yang tidak dapat ditemukan dan ditelurusi keberadaannya.

14. DPRD Merekommedasikan kepada Saudara Gubnernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sehingga penilaian dan pengawasan terhadap kinerja dan manajemen RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dapat terlaksana dengan memperhatikan asas – asas akuntabilitas dan profesionalitas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pedoman perbaikan manajemen dan tata kelola RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di masa yang akan datang.

15. DPRD Meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti segala temuan, koreksi dan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024 dalam kurun waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK diterima. (*)

Sumber: Setwan

Komentar