PANGKALPINANG – Tindakan PT BPP menutup akses jalan kebun warga di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, dinilai tidak rasional oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya.
Ia menyoroti ketimpangan kronologi historis keberadaan jalan tersebut dibandingkan dengan waktu beroperasinya perusahaan.
“Akses jalan masyarakat itu dibangun tahun 2013, sedangkan perusahaan baru masuk tahun 2025. Artinya sudah 12 tahun masyarakat menggunakan jalan itu aman-aman saja. Kenapa sekarang akses jalan tempat masyarakat ke kebun ditutup?” kata Didit seusai menggelar RDP bersama perwakilan warga dan perusahaan, Kamis (11/6/2026).
Pihak PT BPP dalam mediasi sempat menyebut bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari perusahaan sebelumnya (GCM).
Namun, Didit mengungkapkan bahwa perwakilan PT BPP belum bisa memberikan penjelasan dasar hukum yang kuat dan sifatnya baru sebatas klaim.
Didit mengingatkan, mengingat PT BPP adalah pabrik kelapa sawit yang beroperasi tanpa kebun sendiri, kemitraan yang baik dengan warga adalah kunci kelangsungan bisnis.
Warga Desa Nangka pada prinsipnya sangat terbuka dan mendukung kehadiran pabrik, asalkan perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang.
“Masyarakat sangat setuju adanya pabrik sawit di sana. Tolong pihak perusahaan menghargai juga hak-hak komunal atau hak adat yang ada di Desa Nangka. Ini harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya. (BM)
Jalan yang Dipersoalkan Dibangun Sejak 2013

Komentar