BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan dan dianggap sepihak serta memojokkan institusi kepolisian.
Pradana menegaskan, bpemberitaan tersebut tidak berdasarkan data atau konfirmasi resmi, sehingga menimbulkan salah paham di masyarakat.
Ia pun sangat menyayangkan pemberitaan sepihak ini, apalagi dalam kondisi kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan sepihak oleh oknum wartawan yang memojokkan Polres Bangka Barat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan informasi yang beredar belum diverifikasi secara resmi,” ungkapnya.
Pradana memastikan Polres Bangka Barat tetap profesional, transparan dan objektif, serta mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu informasi resmi dari Polres sebelum menyebarkan berita yang belum diverifikasi.
“Polres Bangka Barat berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan objektif. Kami menyayangkan setiap tindakan sepihak dari pihak manapun, termasuk oknum wartawan yang memojokkan institusi kepolisian,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama, menjelaskan kasus yang sedang ditangani adalah penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal.
Barang bukti berupa 12 karung pasir timah tailing yang belum bersih telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan kadar timah di PT Timah Tbk.
“Proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Pemberitaan sepihak yang menimbulkan kesan negatif dan memojokkan Polres, adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan,” jelasnya. (*)
Kapolres Sayangkan Pemberitaan Sepihak



Komentar