PANGKALPINANG – Demi memperluas jangkauan pasar UMKM lokal, Pemkot Pangkalpinang tengah menggenjot penyelesaian legalitas perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Upaya akselerasi ini difokuskan pada produk olahan komoditas nanas asal Kelurahan Tuatunu Indah agar siap dikirim untuk memenuhi permintaan luar daerah, salah satunya Jawa Barat.
Komitmen tersebut dimatangkan melalui rapat fasilitasi perizinan lintas sektoral yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Selasa (9/6/2026).
Agenda ini dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pangkalpinang, Agustu Afendi.
Dalam pemaparannya, Agustu menegaskan bahwa kelengkapan dokumen perizinan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar jika UMKM ingin bersaing di pasar modern.
Kelengkapan legalitas ini juga berfungsi untuk memberikan nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
“Proses pemenuhan legalitas ini memiliki tahapan yang jelas. Pelaku usaha harus memulainya dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), disusul dengan izin edar atau PIRT, dan diakhiri dengan sertifikasi halal. Khusus untuk olahan nanas yang membidik pasar Jawa Barat, ketiga aspek ini wajib terpenuhi,” papar Agustu.
Pemkot Pangkalpinang secara proaktif memfasilitasi proses perizinan ini guna merespons tingginya peluang pasar.
Agustu berharap akselerasi birokrasi ini mampu mempercepat laju distribusi produk unggulan daerah, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Langkah strategis perizinan ini bukan tanpa alasan. Hal ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Pangkalpinang yang menargetkan implementasi kebijakan produk unggulan berbasis karakteristik wilayah.
Kecamatan Gerunggang, dengan Kelurahan Tuatunu Indah sebagai pionirnya, telah ditetapkan sebagai sentra produksi nanas.
“Jika Tuatunu Indah sudah kuat identitasnya sebagai sentra nanas, maka strategi branding ke depannya akan sepenuhnya bertumpu pada ragam produk turunan nanas. Konsep serupa akan kita terapkan di wilayah lain sesuai dengan potensinya masing-masing, entah itu di sektor perikanan maupun pangan lokal lainnya,” katanya. (BM)
Legalitas Produk Olahan Nanas Tuatunu Dikebut

Komentar