PANGKALPINANG – Ruang Bapemperda mendadak tegang ketika Anggota Bapemperda, Maryam, mendapati dua pegawai merokok di dalam ruang Bapemperda dengan santai Selasa, (14/10/2025).
Ruangan tersebut diketahui akan segera digunakan untuk rapat bersama Universitas Pertiba dan Universitas Bangka Belitung.
Maryam yang saat itu baru memasuki ruangan mendapati udara di dalam pekat dengan asap rokok.
Kedua pegawai yang terdiri dari satu tenaga PPPK dan satu PPPK paruh waktu tampak terburu-buru membuang puntung rokok melalui jendela yang terbuka.
Ruang Bapemperda ini diketahui ber AC dan jendela dalam situasi tertutup, namun oleh kedua pegawai tersebut sengaja dibuka.
Menurut Maryam, aktivitas merokok di ruang Bapemperda tersebut tidak hanya mencerminkan kurangnya kedisiplinan pegawai karena bersantai di jam kerja, tetapi juga erat kaitannya dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain melanggar aturan, perilaku itu dinilainya juga tidak menghormati para ASN lain yang sedang bekerja di ruangan tertutup dan berpendingin udara.
Ruang ini biasanya dimanfaatkan oleh tim Bapemperda DPRD Babel saat melakukan rapat internal dan rapat rapat koordinasi dengan para mitra saat rencana pembentukan peraturan daerah atau hal lain yang keterkaitan dengan program kegiatan DPRD.
Maryam kemudian berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Babel, Dedy Apriandy, agar ada langkah pembenahan dan penegasan aturan di lingkungan sekretariat dewan.
Menanggapi hal tersebut, Dedy Apriandy mengatakan pihaknya akan segera memberikan sanksi tertulis berupa Surat Peringatan (SP) kepada dua pegawai yang kedapatan merokok di ruangan tersebut dan di jam kerja
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil guna untuk penataan dan perbaikan kinerja para pegawai yang ada dilingkungan sekretariat DPRD Provinsi beberapa kali ditemukan di ruang Bapemperda di penuhi asap rokok meski pelakunya sebelumnya tidak diketahui.
“Kejadian hari ini, menurut penjelasan Maryam, bukan yang pertama kali. Sudah beberapa kali setiap memasuki Ruang Bapemperda,” ungkapnya.
Ruangan ini telah pekat dengan asap rokok, namun pelakunya tidak pernah diketahui. Nah, untuk kejadian hari ini, beliau mendapati langsung orang yang melakukannya,” bebernya.
Dedy menegaskan, bahwa sanksi tersebut diberikan bukan semata karena kejadian hari ini, melainkan sebagai bagian dari pembenahan kedisiplinan di lingkungan kerja.
“Kami akan langsung berikan SP, peringatan lisan udah sering disampaikan sebelumnya. Ke depan kami juga akan memasang pengumuman di setiap ruangan bahwa area tersebut bukan tempat merokok,” tambahnya.
Dedy juga memastikan usulan Maryam mengenai ruangan khusus merokok akan ditindaklanjuti melalui bagian umum agar pegawai memiliki tempat yang sesuai tanpa mengganggu kenyamanan rekan kerja lain.
“Pegawai pada dasarnya harus menjaga lingkungan kerja yang sehat. Kami sepakat dengan Ibu Maryam, ke depan semua ruangan akan kami inventarisasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (beritamitra.com)
Maryam Dapati Pegawai Merokok di Ruang Bapemperda
Plt Sekwan Siapkan Sanksi dan Evaluasi Ruangan

Komentar