PAW Anggota DPRD Merupakan Proses Demokrasi

DPRD, HEADLINE330 Dilihat

‎PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda utama pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (5/8/2025).

‎Rapat paripurna ini pimpin dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta.

‎Edi menjelaskan, pelantikan PAW ini merupakan amanat konstitusi dan bagian dari proses demokrasi yang telah diatur melalui tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Alhamdulillah, Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD telah kami terima, sehingga proses pelantikan dapat dilaksanakan secara resmi,” jelas Edi.

‎Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2025, Ir Agung Setiawan ditetapkan sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Tarmizi Saat yang meninggal dunia pada 28 Februari 2025 untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Keputusan tersebut ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada 4 Juli 2025 dan berlaku efektif sejak pengucapan sumpah janji.

‎“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan KPU Bangka Belitung yang telah bekerja sama dalam menjalankan mekanisme PAW ini sesuai regulasi,” imbuh Edi.

‎Dengan dilantiknya Ir. Agung Setiawan, maka secara resmi ia kini bergabung dalam jajaran legislatif DPRD Babel dan akan mengemban amanah rakyat hingga akhir masa jabatan periode ini. (beritamitra.com)

Komentar