PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan memanggil pihak perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri di Bangka Selatan.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul penolakan warga terhadap keberadaan HTI seluas lebih dari 31 ribu hektare di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai menerima audiensi dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan Badan Permusyawaratan Desa Batu Betumpang di Ruang Banmus, Senin (4/8/2025).
”Ini ada masyarakat dari lima kecamatan di Bangka Selatan yang menyuarakan keresahan terhadap keberadaan HTI Hutan Lestari Raya seluas kurang lebih 31 ribu hektare.
Kontraknya disebut sejak 2017 hingga 2021, tapi dikuasai hingga 60 tahun. Ini tidak masuk akal, padahal masyarakat dari dulu sudah turun-temurun mengelola kebun di wilayah tersebut,” tegas Didit.
Ia menyebutkan, sebelum adanya HTI, masyarakat di Bangka Selatan sudah hidup dari hasil berkebun, termasuk menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
”Tiba-tiba datang HTI, mengambil alih kawasan yang sudah dikelola warga sejak nenek moyang mereka. Ini yang kami anggap tidak adil dan harus dikaji ulang,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Babel akan mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.
”Perusahaan wajib hadir dalam RDP tersebut. Kita ingin mendengar langsung penjelasan mereka dan menyampaikan keberatan dari masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, DPRD Babel juga akan bersurat secara resmi ke Kementerian terkait untuk menyampaikan penolakan terhadap keberadaan HTI di Bangka Selatan.
”Langkah berikutnya, kami akan bersurat ke Kementerian, dan rencananya minggu depan kami bersama kepala desa dan perwakilan masyarakat akan berangkat ke Jakarta. Jika data sudah lengkap, kami akan mengajak lima desa dari tiap kabupaten dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia,” tambahnya.
Didit juga menyatakan akan mengupayakan audiensi langsung dengan Tim Pengendalian Kawasan Hutan Pusat untuk menyampaikan secara langsung keresahan masyarakat.
”Kita akan perjuangkan ini sampai tuntas. Tujuannya jelas, untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan bahwa lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka tidak begitu saja diambil alih,” pungkasnya. (beritamitra.com)
Terima Audiensi BPD Batu Betumpang

Komentar