PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus anggota Badan anggaran, Maryam, menyoroti kondisi fiskal daerah yang disebut-sebut terancam mengalami keterbatasan keuangan.
Menurutnya, situasi tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk berbenah dan berinovasi dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki.
Hal itu disampaikan Maryam saat diwawancarai pada Kamis (16/10/2025). Ia mengatakan, tahun 2025 menandai usia 25 tahun berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah otonomi sendiri.
“Kalau perasaan pernikahan biasanya orang menyebutkan usia pernikahan perak, 25 tahun itu sudah masuk usia pernikahan, matang. Tapi justru di saat kita memiliki kekayaan alam, keindahan, dan hutan yang subur, muncul istilah Pemprov Babel terancam bangkrut. Ini harus kita tepis bersama, jangan sampai terjadi,” ujar Maryam.
Menurutnya, kondisi saat ini tidak bisa dikatakan terlambat untuk melakukan perubahan. Namun, ia mengakui bahwa selama ini penyelenggara pemerintahan daerah masih kurang berinovasi dalam memanfaatkan potensi yang ada.
“Selama ini mungkin kita hanya menunggu dana transfer dari pusat. Padahal dulu, sebelum ditarik ke pusat, banyak peluang daerah yang bisa digarap, seperti izin pertambangan dan kehutanan. Tapi sekarang semuanya sudah diambil alih pusat,” jelasnya.
Maryam menyebutkan, kebijakan pemerintah pusat yang menarik seluruh kewenangan perizinan membuat ruang gerak pemerintah daerah semakin sempit. Akibatnya, banyak potensi ekonomi daerah tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Sekarang ini, dana transfer dari pusat ke Bangka Belitung bahkan dipangkas sekitar Rp244,6 miliar. Banyak program yang akhirnya harus disesuaikan karena pemangkasan ini dilakukan sepihak. Kita di daerah tidak bisa memaksa pusat, hanya bisa menyampaikan permohonan dan aspirasi,” ujarnya.
Meski begitu, Maryam menegaskan bahwa Bangka Belitung masih memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi, salah satunya melalui pengelolaan aset perkebunan sawit yang telah disita negara.
“Ada peluang besar di sana. Kita bisa ajukan agar perkebunan sawit di kawasan milik perusahaan sawit yang keluar izin dan disita negara dapat dikelola oleh daerah melalui BUMD. Agar daerah bisa berinovasi untuk dapat menambah pendapatan daerah. Diberi kesempatan untuk ikut mengelola kekayaan daerah sendiri,” tegas Maryam.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang bagi daerah untuk kembali berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam, agar kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung tidak hanya bergantung pada dana transfer, melainkan lahir dari kekuatan ekonomi daerah yang mandiri dan berkelanjutan.
Ibaratnya daerah tidak hanya diberikan ikan saja, tapi juga pancing, sehingga suatu saat bisa mencari sendiri tak kala pusat kekurangan ikan. (*)
Pemerintah Pusat Perlu Berikan Kesempatan Daerah Kelola Sendiri



Komentar