PANGKALPINANG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mengikuti secara langsung Seminar Nasional bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (26/08/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H Pulungan, menyampaikan jika pendekatan melalui DPA merupakan wujud pembaharuan hukum pidana nasional, mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum khususnya dalam perkara pidana korporasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa penerapan pendekatan melalui DPA ini, merupakan suatu pembaruan hukum pidana nasional, mekanisme ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum khususnya dalam perkara pidana korporasi,” jelasnya.
Dalam seminar ini, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Artha Theresia, hadir sebagai pembicara, dan menyampaikan pandangannya terkait peran peradilan dalam Follow The Asset dan Follow The Money, yang pada pokoknya, pengadilan dapat memberikan otorisasi akses dokumen rekening dan transaksi, serta penyitaan.
Sementara Fery Afriyanto menyampaikan, Pemprov Babel berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum pidana yang tidak semata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif demi terciptanya keadilan yang berimbang dan berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Bangka Belitung selalu siap, dan tentunya berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum pidana yang tidak semata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif demi terciptanya keadilan yang berimbang dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Fery juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Saya berharap setelah kegiatan seminar ini, para peserta yang hadir terutama para mahasiswa, dapat memahami dan nantinya dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia,” katanya. (*)
Penjabat Sekda hadiri Seminar Nasional

Komentar