Penjabat Wali Kota Sampaikan Tiga Poin Penting

ADVERTORIAL, HEADLINE154 Dilihat

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pencadangan Tanah, dan Pengembangan Pertanahan dan Ruang di Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).

‎Dalam arahannya, Unu menekankan bahwa Pemkot Pangkalpinang masih memiliki sejumlah kebutuhan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan, baik dalam skala besar maupun kecil, sesuai dengan prioritas dan kemampuan anggaran daerah.

‎Unu sempat mengakui sempat terjadi persoalan administrasi yang membuat proses pengadaan tanah berjalan kurang mulus, namun optimistis hal tersebut dapat diselesaikan dengan dukungan arahan dari Ditjen dan BPN.

‎“Pengadaan tanah kita sesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi anggaran daerah. Memang kemarin ada kendala administratif yang sempat membuat trauma, tapi Insya Allah setelah mendapat arahan, semangat kawan-kawan bisa kembali,” ujarnya.

‎Selain itu, ia juga menyoroti terdapat tumpang tindih status tanah antara SK Wali Kota mengenai calon penerima Reforma Agraria (RA) dengan surat dari Kakanwil BPN kepada Badan Bank Tanah yang menetapkan lahan tertentu sebagai tanah terlantar. Ia meminta agar permasalahan ini segera mendapat penyelesaian yang jelas.

‎“Jangan sampai SK Wali Kota tetap berlaku, sementara dari Kakanwil ke Badan Bank Tanah lahan itu sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Hal-hal seperti ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Unu.

‎Poin ketiga yang menjadi perhatian adalah status lahan bekas izin usaha pertambangan (IUP) timah atau kolong-kolong besar di Pangkalpinang.

‎Uny berharap lahan eks tambang tersebut dapat dialihkan menjadi aset pemerintah daerah untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

‎Tak hanya itu, Unu juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait kesulitan dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari lurah maupun camat yang kerap ditolak oleh pihak BPN. Ia meminta ada solusi agar pelayanan ini tidak menyulitkan warga.

‎Lebih lanjut, ia mendorong adanya kerja sama dengan BPN untuk memberikan kewenangan kepada tujuh camat di Pangkalpinang sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara.

‎Menurutnya, langkah ini bisa mempermudah masyarakat sekaligus meringankan beban biaya pembuatan akta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan( BPHTB).

‎“Kita berharap tujuh kecamatan di Pangkalpinang bisa diberi kesempatan menjadi PPAT sementara. Ini semata-mata untuk membantu masyarakat kita yang masih terbatas kemampuannya dalam mengurus akta,” pungkasnya. (Adv)

Komentar