Penyebab Perubahan Struktur APBD Tahun Anggaran 2025 Terungkap

HEADLINE, PEMKOT322 Dilihat

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, mengungkapkan penyesuaian kembali terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga dilakukan akibat adanya dinamika yang terjadi pada tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan anggaran pada Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disampaikan sebelumnya, sehingga proyeksi gambaran umum APBD pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan dari proyeksi yang telah disampaikan.

Demikian diungkapkan Unu Ibnudin dalam sambutannya pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, Senin (16/6/2026).

Berdasarkan hal tersebut di atas, adapun gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang dalam Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Unu sebagai berikut:

A. PENDAPATAN DAERAH

Struktur Pendapatan Daerah Kota Pangkal Pinang terdiri dari:
1) Pendapatan Asli Daerah pada APBD Murni yang semula sebesar Rp.236,67 Miliar, disesuaikan menjadi Rp.233,35 Miliar.

2) Pendapatan Transfer pada APBD Murni 2025 yang semula diproyeksikan sebesar Rp.719,90 Miliar, naik sebesar Rp.21,89 Miliar, sehingga Pendapatan Transfer pada Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 menjadi Rp.741,79 Miliar.

3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah semula dianggarkan sebesar Rp.6,22 Miliar, naik menjadi sebesar Rp.8,46 Miliar.

Berdasarkan rincian pendapatan daerah di atas, maka Total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp.983,60 Miliar.

B. BELANJA DAERAH

Rencana Belanja Daerah pada APBD Murni tahun 2025 diestimasikan sebesar Rp.1,045 Triliun, disesuaikan menjadi sebesar Rp.1,040 Triliun. Dengan Demikian, terdapat defisit belanja pada Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.56,77 Miliar.

C. PEMBIAYAAN DAERAH

Pembiayaan daerah yang terdiri dari:
1) Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya pada APBD Murni 2025 dianggarkan sebesar Rp.82,47 Miliar, terkoreksi menjadi sebesar Rp.56,77 Miliar.
2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 0.

Atas perhitungan diatas, maka Pembiayaan Netto sebesar Rp.56,77 Miliar, sehingga Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi nihil.

“Saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Pangkalpinang. Dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara eksekutif dengan legislatif, saya yakin kita mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif,” ungkapnya.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas dan lebih ikhlas demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang,” sambungnya.

Unu juga berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama ini dapat menjadi Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (beritamitra.com)

Komentar