BANGKA BARAT – Unit Perlindungan Perempuan dan Aanak Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Pria berinisial RS (23) diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan perkebunan di kecamatan Parit Tiga, Selasa (26/8/2025) sore, setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan RS tersebut.
Yos menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak, terlebih jika menyangkut kasus kekerasan seksual.
“Kami tidak mentoleransi tindak kekerasan terhadap anak, apalagi menyangkut pelecehan atau persetubuhan. Kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim,” ungkapnya.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat, Selasa (26/8/2025) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, keluarga korban awalnya mendapat informasi dari anak laki-laki pelapor, bahwa adik perempuannya telah mengalami tindakan asusila.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Parittiga,” terangnya.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.40 WIB dan langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk pemeriksaan awal,” jelasnya.
Dalam interogasi awal, RS mengakui perbuatannya. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku resmi dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lanjutan.
Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Yos juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, agar lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Mereka punya hak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman,” katanya.
“Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Anak sudah tegas melindungi mereka. Maka, siapa pun yang melanggar akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pria Ini Diduga Setubuhi Gadis 12 Tahun

Komentar