Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Pengakuan Tersangka Kepada Penyidik

HEADLINE, HUKRIM373 Dilihat

BANGKA BARAT – Seorang wartawan media online, S alias K (46) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat belum lama ini, terkait kasus dugaan pemerasan.

Tersangka S alias K (46), diamankan setelah terbukti menyebarkan pemberitaan palsu yang menyasar seorang pejabat publik.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membuat berita tersebut dengan tujuan menekan korban agar memberikan uang sebagai syarat penghapusan berita.

“Saya bikin berita, lalu minta uang supaya dihapus,” ujar tersangka S dengan nada menyesal.

Pelaku S berdalih mendapat informasi dari pihak lain, bahkan sempat mengklaim memiliki bukti percakapan dan rekaman.

Namun saat diminta menunjukkan bukti, semua klaim itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal menarik lainnya dari pengakuan S, ia juga menyebut sama sekali tidak mengenal korban sebelumnya, bahkan tidak memahami struktur pemerintahan di daerah tersebut.

“Saya sebenarnya nggak kenal, saya cuma dikasih tahu saja. Saya juga nggak terlalu paham soal jabatan atau pemerintahan di Bangka Barat,” akunya kepada penyidik.

Hal ini menunjukkan bahwa motivasi pelaku murni bersifat kriminal, tanpa dasar fakta atau kepentingan publik.

Ia memanfaatkan ketakutan korban terhadap rusaknya reputasi sebagai pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (*)

Komentar