PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan intimidasi yang dialami pekerja di lingkungan PT Berkah Trijaya Indonesia dan PT Kerja Manfaat Bangsa, yang merupakan mitra dari PT XL Axiata.
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV, Rabu (12/11/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Heryanwandi, dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan pekerja, serta manajemen kedua perusahaan tersebut.
Seusai RDP, Heryanwandi mengungkapkan telah dicapai kesepakatan bahwa perusahaan wajib memenuhi tuntutan kompensasi para pekerja dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya.
”Intinya, tuntutan mereka tadi disepakati bahwa tuntutan ini akan dipenuhi oleh perusahaan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya, dalam satu minggu oleh dua perusahaan tadi,” ungkapnya.
Heryanwandi menambahkan, pihaknya akan mendelegasikan tindak lanjut kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja sebagai bentuk pengawasan dari Pemerintah Provinsi.
Ia juga menyoroti Disnaker Kota Pangkalpinang dan Propinsi Bangka Belitung yang disinyalir belum memahami secara utuh persoalan yang ada.
Meskipun demikian, Heryawandi menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak administrasi pekerja harus diutamakan.
”Nanti kami akan delegasikan ke Disnaker karena memang ini bentuk pengawasannya dari pemerintah. Administrasi pekerjaan ini kan mesti kita lindungi juga,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menekankan, kompensasi yang dituntut pekerja tidak boleh dijadikan alasan atau kesalahan bagi pekerja ketika mereka menuntut haknya.
”Bukan perusahaannya yang dari Babel karena memang perusahaan ini kan dari luar semua ternyata,” ungkapnya.
Politisi Golkar tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail kontrak antara perusahaan outsourcing tersebut dengan PT XL Axiata.
Namun, fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan hak-hak pekerja yang telah lama terabaikan segera dipenuhi oleh pihak perusahaan mitra.
Sumber: topberita.co.id
RDP di Komisi IV, Bahas Dugaan Pelanggaran Hak-hak Pekerja







Komentar