PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menanggapi beberapa pertanyaan dari Fraksi Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Tanggapan itu disampaikan Unu Ibnudin pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (3/7/2025), antaran lain sebagai berikut:
1. Pemerintah Kota Pangkal Pinang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyiapkan infrastruktur dasar, akses internet, pusat data dan perangkat pendukung lainnya untuk mendukung implementasi Kota Cerdas (Smart City).
Adapun beberapa langkah konkret yang telah diambil yaitu:
a. Pengembangan Infrastruktur Digital dan Sistem Terintegrasi;
b. Pembangunan Smart Room Center (SRC);
c. Dukungan penuh Pusat Data Nasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital;
d. Layanan dan Pembangunan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) yang terpadu atau satu pintu pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang;
e. Integrasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP); dan
f. Digitalisasi Mal Pelayanan Publik.
2. Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyusun berbagai strategi untuk mengurangi kesenjangan digital, terutama di wilayah dengan akses teknologi yang terbatas.
Berikut adalah beberapa rencana yang akan diambil, yaitu:
a. Program Literasi Digital guna meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara produktif, aman, dan bijak dimana sasarannya mencakup pelaku usaha, pelajar, ASN, hingga Ibu Rumah Tangga;
b. Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Digital, Pemerintah mendorong digitalisasi UMKM agar bisa masuk ke platform e- commerce dan sistem pembayaran digital; dan
c. Kolaborasi multipihak, Pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta, perguruan tinggi dan LSM dalam mendorong pemerataan akses teknologi.
Pendekatan ini meliputi program CSR, pelatihan komunitas digital, hingga adopsi teknologi tepat guna untuk sektor-sektor yang memang dibutuhkan.
3. Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmennya untuk menjadikan kebijakan Kota Cerdas (Smart City) sebagai upaya bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang mendukung, peningkatan akses dan literasi digital, serta transparansi informasi, diharapkan partisipasi masyarakat dapat terwujud secara aktif dan merata.
4. Pemerintah Kota Pangkal Pinang telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin keamanan data dan privasi warga dalam era digital, seiring dengan implementasi kebijakan Kota Cerdas (Smart City), di antaranya:
a. Implementasi Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) yang bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan, prosedur dan dokumen yang diperlukan terkait keamanan informasi sistem elektronik;
b. Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparat pemerintah dalam mengelola dan mengamankan informasi serta data yang dikelola oleh pemerintah kota.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan data dan informasi yang bersifat strategis dan sensitif dapat terlindungi dengan baik;
c. Penggunaan Identitas Kependudukan Digital. Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mulai mensosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital.
IKD memungkinkan warga untuk mengakses data kependudukan mereka secara online melalui perangkat mobile.
Data kependudukan yang ada di IKD dilindungi oleh sistem enkripsi dan keamanan digital yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, sehingga memberikan jaminan keamanan bagi data pribadi warga. (beritamitra.com)
Unu Tanggapi Soal Smart City

Komentar