42 Kelurahan Dibentuk POSBANKUM

HEADLINE, PEMKOT485 Dilihat

PANGKALPINANG – Sebanyak 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Satu Desa / Kelurahan Satu Posbankum yang diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, mengatakan pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis untuk memberikan layanan hukum gratis, sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara damai di tingkat kelurahan.

“Kalau ada persoalan hukum, warga bisa langsung datang ke kelurahan. Posbankum ini akan membantu memediasi atau memberi arahan, dan kalau perlu, diteruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Subekti usai penandatanganan SK oleh seluruh camat di Kantor Kecamatan Gabek, Kamis (14/8/2025).

Subekti menuturkan, Kelurahan Taman Sari menjadi yang pertama merampungkan pembentukan Posbankum sebelum jadwal, sementara enam kelurahan lainnya menyusul pada hari ini.

Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan tenaga paralegal yang telah dilatih oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Paralegal ini bukan advokat, tetapi mereka dibekali pengetahuan hukum dan keterampilan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat. Harapan kami, kehadiran Posbankum ini benar-benar dimanfaatkan warga,” ujarnya.

Pemkot Pangkalpinang menargetkan seluruh kelurahan mampu mengoperasikan Posbankum secara aktif agar setiap warga, khususnya yang kurang mampu, dapat memperoleh layanan hukum secara cepat, mudah dan gratis. (beritamitra.com)

Komentar