BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengecam keras tindakan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka S alias K (46), seorang wartawan media online.
Pradana menegaskan, bahwa media tidak boleh digunakan sebagai alat pemerasan atau tekanan psikologis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana. Media harus menjadi sarana edukasi dan informasi, bukan alat intimidasi. Kami tidak akan mentolerir bentuk pemerasan semacam ini,” tegasnya.
Pradana mengatakan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Perwira menengah dengan pangkat dua melati itgu juga mengimbau agar masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media.
“Pastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Jangan mudah percaya pada berita yang tidak jelas sumber dan validitasnya. Reputasi seseorang bukan alat untuk diperdagangkan,” katanya. (*)
Kapolres Sebut Media Bukan Alat Pemerasan







Komentar