PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada Mei dan Juni 2024, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 1 Januari 2026 oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Korban pertama bernama Ahmad (31), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat merah putih ketika memarkir kendaraan untuk melaksanakan salat Idul Adha.
Setelah selesai salat, motor korban sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Korban kedua bernama Muhidir (46), warga Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Motor Honda Beat miliknya yang digunakan oleh anaknya diparkir di area parkiran SMKN 3 Pangkalpinang.
Dari rekaman CCTV terlihat kendaraan diambil seseorang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga akhirnya mengamankan seorang perempuan bernama Nasya Putri Abillia (20), warga Desa Rebo, Sungailiat, pada Kamis, 1 Januari 2026 di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Tamansari.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pada kejadian pertama, pelaku mengaku mengambil motor korban yang terparkir di Jalan Taib dengan kondisi kunci masih terpasang.
Motor kemudian dijual secara daring seharga Rp2,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pelaku juga terlibat pada kejadian di SMKN 3 Pangkalpinang.
Motor korban diambil setelah pelaku terlebih dahulu mencabut kunci kontak saat motor diparkir. Pelaku kemudian mengganti warna motor menggunakan stiker dan mengganti pelat nomor, sebelum digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Polresta Pangkalpinang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, serta menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti, yaitu:
1 unit Honda Beat merah putih BN 2309 TC (TKP Jalan Taib)
1 unit Honda Beat biru putih BN 2230 TD (TKP SMKN 3 Pangkalpinang)
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (*)
(Humas Polresta Pangkalpinang)







Komentar