BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, dan dihadiri Bupati Bangka, Fery Insani, serta jajaran anggota dewan dan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, LKPJ merupakan laporan tahunan yang wajib disampaikan bupati kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam membahas laporan tersebut, dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Hal ini, lanjutnya, bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, serta pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani dalam penyampaiannya menegaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup capaian kinerja program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, hingga pelaksanaan tugas pembantuan.
Fery menyebutkan sejumlah indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka yang menunjukkan peningkatan positif selama tahun 2025. Di antaranya, hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096.
Kemudian, indeks pencapaian standar pelayanan minimal mencapai nilai 96,25 dengan kategori tuntas utama, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 95,30. Indeks reformasi birokrasi juga mengalami kenaikan dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-).
Selain itu, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik naik dari 2,80 menjadi 3,00, serta indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56. Pemerintah Kabupaten Bangka juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
“LKPJ ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” jelasnya.
Ia menambahkan, dokumen LKPJ tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, dan masukan sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. (Adv)







Komentar