PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap potensi dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal tersebut disampaikannya usai audiensi bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) seperti BKPSDMD, Bakuda, dan Bappeda Provinsi Babel di ruang Ketua DPRD, Kamis (27/3/2026).
Menurut Didit, jika kebijakan tersebut diberlakukan pada 2027 sesuai jadwal, maka daerah berpotensi melakukan pengurangan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kita sangat khawatir jika ini diterapkan, karena bisa berdampak pada pengurangan PPPK. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kehidupan banyak orang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini jumlah PPPK di Bangka Belitung mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 pegawai penuh waktu dan 2.861 paruh waktu. Jika terjadi pengurangan, maka akan menambah angka pengangguran baru di daerah.
Didit menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan juga berpotensi terjadi secara nasional. (BM)
DPRD Babel Soroti Ancaman PHK PPPK akibat UU HKPD







Komentar