PANGKALPINANG – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menyampaikan aspirasi mendalam terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), ia menyoroti aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang dinilai sangat memberatkan bagi daerah dengan kondisi fiskal rendah.
“Kami di Bangka Belitung tentunya ingin sekali mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan dan keputusan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun kami juga ingin memberi bentuk gambaran kepada pemerintah pusat tentang kondisi daerah saat ini,” ujar Maryam.
Kondisi fiskal Bangka Belitung saat ini disebut tengah berada dalam tekanan hebat akibat pemangkasan dana transfer pusat sejak akhir 2024 hingga tahun 2026.
Penurunan total APBD secara signifikan ini berdampak pada tergesernya berbagai program pembangunan.
“Melihat dari keadaan ini, kami sangat berharap pemerintah pusat menerapkan pendekatan kebijakan asimetris bagi kami daerah-daerah yang fiskalnya rendah. Kami berharap ada relaksasi jangka waktu penyesuaian kembali untuk penerapan undang-undang ini,” tegasnya.
Hambatan utama yang dihadapi adalah tersendatnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari royalti pertambangan timah. Hal ini semakin memperumit posisi keuangan daerah dalam memenuhi target efisiensi.
“Mengingat di tahun 2026 ini benar-benar kami mengalami kendala yang luar biasa, apalagi kami juga menunggu transfer dana bagi hasil dari pertambangan mineral logam timah atau royalti yang sampai hari ini pun tersendat-sendat,” ungkap Maryam.
Ia juga meminta agar pemerintah pusat memberikan dispensasi waktu agar daerah tidak terpaksa mengambil kebijakan ekstrem.
“Kami berharap pemerintah pusat memberikan relaksasi dan fleksibilitas waktu, memberikan penyesuaian bertahap bagi kami agar tidak memotong belanja pegawai secara drastis yang bisa mengganggu layanan publik,” tambahnya lagi.
Terkait reformasi birokrasi, Maryam berharap pusat hadir sebagai pembina melalui pendampingan digitalisasi, bukan sebagai pemberi sanksi.
“Kami berharap adanya pendampingan reformasi birokrasi yang nantinya bukan semacam sanksi langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah. Kami juga berharap pusat menegaskan kembali komponen yang harus dikecualikan dalam perhitungan 30 persen tersebut, seperti tunjangan guru yang bersumber dari DAK non-fisik,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Maryam menekankan bahwa meskipun masa transisi UU HKPD berlaku hingga 2027, kondisi anggaran yang rendah akibat pemangkasan oleh pusat dalam dua tahun terakhir harus menjadi catatan penting.
“Anggaran kami itu rendah akibat ada kebijakan pemangkasan dari pemerintah pusat pula. Nah, ini perlu juga diketahui oleh pusat,” tutupnya. (BM)
Maryam Desak Pemerintah Pusat Terapkan Kebijakan Asimetris, Relaksasi, serta Fleksibilitas Waktu dalam Penerapan UU HKPD







Komentar