PANGKALPINANG – Kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru.
Dua tersangka dikasus yang merugikan negara 800 juta lebih ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengungkapkan berkas kedua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Babar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Sejak Kamis 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” kata Fattah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman di Mapolda, Kamis (2/7/26) sore.
“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,” sambungnya.
Fatah juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.
Menurutnya, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran, pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.
“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,” jelas Fatah.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Ketua KONI Babar dan MEP selaku Bendahara KONI Babar. Keduanya telah ditahan sejak Selasa (23/6/26) di Rutan Dit Tahti Polda Babel.
Fatah juga menambahkan, barang bukti yang telah disita dan diamankan diantaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 603 dan atau 604 Juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 18 Uundang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah,” tukasnya. (*)
Penyidik Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Komentar