PANGKALPINANG – Perwakilan masyarakat 8 desa di Kabupaten Bangka kembali menghadiri rapat dengar pendapat / audiensi di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).
Rapat dengar pendapat / audiensi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, didampingi Wakil Ketua I, Eddy Iskandar, dihadiri Imelda, Elvi Diana, Rustamsyah dan Zarril Khrripari.
Rapat dengar pendapat / audiensi itu kembali membahas kewajiban pembangun plasma di dalam Hak Guna Usaha dan kompensasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Pelawan Lestari bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan dan Air Duren.
Pokok-pokok Pembahasan:
1. DPRD membuka rapat sebagai tindak lanjut hasil audiensi sebelumnya mengenai tuntutan masyarakat terhadap PT GML;
2. Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma dan kompensasi dinilai belum direalisasikan oleh PT GML;
3. Masyarakat meminta PT GML memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan hak-hak masyarakat;
4. Perwakilan masyarakat juga menyampaikan adanya upaya hukum terkait tuntutan penyediaan lahan plasma dan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap status perizinan perusahaan apabila kewajiban tidak dipenuhi;
5. DPRD meminta seluruh pihak, termasuk PT GML, BPN, dan instansi terkait, memberikan penjelasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Rekomendasi DPRD
Rekomendasi Audiensi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Pembahasan tindak lanjut pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha dan kompensasi PT Gunung Maras Lestari bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, yaitu:
1. Merekomendasikan kepada PT GML agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodir tuntutan dan keinginan Masyarakat yang telah disepakati dalam Rapat Audiensi pada tanggal 3 Juni 2026 di Ruang Badan Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. Merekomendasikan kepada BPN Bangka agar tidak membuka link dan tahapan perizinan lanjutan selama tuntutan masyarakat masih belum diakomodir;
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka agar menghargai aspirasi masyarakat dan tidak mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan perpanjangan izin PT GML selama apa yang menjadi tuntutan Masyarakat yang telah disepakati dalam Rapat Audiensi pada tanggal 3 Juni 2026 di Ruang Badan Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum dipenuhi;
4. Mendorong kepada pemerintah Desa dan seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan.
5. Mendorong kepada PT Gunung Maras Lestari agar segera merealisasikan komitmen pembangunan kebun plasma masyarakat paling sedikit 20% dari luas kebun inti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Mendorong kepada PT Gunung Maras Lestari agar segera memberikan kompensasi atas belum terlaksananya hak plasma bagi masyarakat terhitung sejak Hak Guna Usaha diterbitkan yaitu pada tahun 1998 sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat terdampak;
7. Mendorong kepada PT Gunung Maras Lestari agar memberikan prioritas yang lebih besar kepada masyarakat sekitar dalam penyerapan tenaga kerja maupun pelaku usaha lokal sesuai kebutuhan perusahaan dengan ketentuan yang berlaku;
8. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan agar realisasi kewajiban plasma dan penyelesaian komitmen kepada masyarakat menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam proses pembinaan, pengawasan, dan pertimbangan terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (BM)
Setelah Pembahasan, Ini Rekomendasi DPRD

Komentar