Empat Kasus Penyelundupan Timah Terungkap

‎PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama Satgas Tri Cakti dan sejumlah unsur terkait mengungkap empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.

‎Dalam pengungkapan yang berlangsung sepanjang 4 hingga 16 Agustus 2026 tersebut, aparat mengamankan total 90,151 ton pasir timah dari sejumlah lokasi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

‎Hal itu disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Victor T Sihombing dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

‎Victor mengatakan, empat kasus tersebut diungkap dengan melibatkan Polda Babel, Bareskrim Polri, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, Korem 045/Garuda Jaya serta Satgas Pucati.

‎”Pada kesempatan ini kami akan menjelaskan empat kasus penambangan timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri dari Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Victor.

‎Kasus pertama diungkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

‎Petugas menemukan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah. Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC yang disebut sebagai salah satu direktur CV HJF, sebagai pengatur lapangan, KA dan FA sebagai kolektor, serta ED yang berperan menjaga gudang sekaligus melakukan pemuatan.

‎Menurut Victor, CV HJF diketahui merupakan mitra PT Timah yang telah berjalan sekitar dua tahun. Namun, dalam perkembangannya, perusahaan tersebut diduga melakukan penyimpangan dengan mengalihkan sebagian pasir timah untuk diselundupkan ke luar negeri.

‎Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku disebut telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali ke Malaysia. Upaya kelima kemudian berhasil digagalkan aparat.

‎”Kalau sekali pengiriman nilainya sekitar Rp10 miliar, berarti empat kali sudah sekitar Rp40 miliar. Sedangkan 52,5 ton yang berhasil diamankan, kalau dihitung nilainya, sekitar Rp52 miliar yang berhasil diselamatkan,” jelas Victor.

‎Kasus kedua terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Huko, Dusun Kelakap, Desa Perawas, Tanjungpandan.

‎Petugas menemukan 56 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,68 ton. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sehingga hingga konferensi pers digelar masih dalam proses pengejaran.

‎Dari kasus tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

‎Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

‎Dalam pengungkapan ini diamankan sekitar 28,907 ton pasir timah dan tiga tersangka, yakni RR sebagai kolektor atau pembeli timah, serta BU dan TS yang berperan sebagai perantara. Perkara tersebut ditangani Bareskrim Polri, khususnya Dittipidter

‎Victor mengungkapkan, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan dan pengiriman keempat berhasil digagalkan.

‎”Modusnya kurang lebih sama. Timah dikemas secara khusus untuk dikirim melalui jalur laut. Kemasan dibuat berlapis untuk mengantisipasi air laut,” katanya.

‎Dari perkara ketiga tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.

‎Sementara kasus keempat diungkap pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

‎Sebanyak 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau sekitar 7,04 ton berhasil diamankan.

‎Tiga orang turut diamankan, yakni DN yang berperan sebagai pengawas, HR yang disebut sebagai subkontraktor, serta SH selaku pemilik rumah tempat penyimpanan pasir timah.

‎Dalam perkara ini, para pelaku diduga menyiapkan pasir timah untuk dibawa dari lokasi penyimpanan menuju pantai sebelum kemudian dikirim menggunakan kapal.

‎Victor menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman tersebut baru pertama kali dilakukan dan berhasil digagalkan aparat. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

‎Jika seluruh pengungkapan digabungkan, aparat mengamankan 1.871 karung pasir timah dengan total berat sekitar 90,151 ton.

‎”Kalau dihitung, kerugian negara yang berhasil kita selamatkan lebih kurang Rp90,1 miliar,” kata Victor.

‎Selain itu, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah pelaku telah melakukan penyelundupan sebelumnya. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara akibat aksi yang telah berhasil dilakukan diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.

‎Victor menegaskan, pengungkapan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengejar pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pemilik perusahaan.

‎Polda Babel juga telah meminta keterangan dari pihak PT Timah, khususnya bagian pengawasan produksi dan tambang. Evaluasi terhadap mitra perusahaan juga akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan jalur laut untuk mengirim pasir timah menuju Malaysia. Timah terlebih dahulu disimpan di lokasi tertentu, dikemas berlapis, kemudian dibawa menuju pantai sebelum diangkut menggunakan kapal.

‎Atas perkara tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.

‎Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Kapolda mengatakan, ke depan pengawasan akan diperkuat bersama Satgas Tri Cakti, TNI AL, Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di wilayah Bangka Belitung.

‎”Kami akan terus mengembangkan proses penyelidikan ini sampai tuntas dan mengupayakan pelaku yang belum tertangkap untuk tetap dilakukan pengejaran,” tegasnya. (BM)

Komentar