Dishub Tegaskan Parkir Legal Hanya Dilayani Jukir Berrompi Pink

HEADLINE, PEMKOT179 Dilihat

PANGKALPINANG — Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mempertegas bahwa sebagian besar titik parkir di Jalan Jenderal Sudirman adalah ilegal.

‎Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPTP Dishub, Welly A. Riduan, usai menghadiri rapat bersama Pemkot Pangkalpinang di SRC, Jumat (14/11/2025).

‎“Di Jalan Sudirman itu ilegal semua. Yang resmi hanya yang menggunakan rompi pink dan berada di titik parkir yang ditetapkan pemerintah kota,” ujar Welly.

‎Ia menegaskan masyarakat tidak wajib membayar kepada juru parkir liar. Bila ada pemaksaan atau intimidasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pidana.

‎“Yang ilegal tidak perlu dibayar. Kalau memaksa, itu pemerasan. Laporkan saja,” tegasnya.

‎Welly juga menegaskan bahwa Dishub tidak pernah menginstruksikan kenaikan tarif parkir saat acara besar atau hari libur.

Menurutnya, lonjakan tarif seperti Rp5.000 hingga Rp10.000 adalah ulah juru parkir dadakan.

‎“Tidak ada instruksi menaikkan tarif. Biasanya saat event banyak juru parkir dadakan yang muncul. Mereka yang membuat tarif sendiri,” jelasnya.

‎Tarif resmi Kota Pangkalpinang tetap:

‎- Rp1.000 untuk roda dua

‎- Rp2.000 untuk mobil

‎Dishub memastikan razia besar-besaran sudah berjalan sejak awal November dan akan dilanjutkan hingga Desember. Sejumlah titik sudah disisir, termasuk:

‎Bukit Merapin, Kampung Melayu, Jalan Fatmawati, Kampak, dan beberapa titik di pusat kota

‎“Sudah kami datangi, kami surati. Ada yang mau resmi, ada yang belum. Sisanya akan kami datangi dengan tim gabungan,” kata Welly.

‎Dishub masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Perhubungan terkait keberadaan juru parkir liar di sepanjang Jalan Sudirman. (Beritamitra.com)

Komentar