‎DPRD Babel Gelar RDP Bahas Kewajiban Plasma dan CSR Enam Perusahaan Sawit ‎

DPRD, HEADLINE96 Dilihat

‎PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama APDESI dan ABPEDNAS Bangka Barat, Senin (24/11/2025), untuk membahas persoalan kewajiban plasma dan CSR enam perusahaan sawit, termasuk PT Sawindo Kencana.

‎Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Didit Srigusjaya dan dihadiri sejumlah anggota dewan.

‎RDP digelar setelah DPRD menerima surat pengaduan dari 25 desa di Bangka Barat terkait minimnya realisasi kewajiban plasma perusahaan.

‎Didit menegaskan bahwa dari total HGU sekitar 30.000 hektare milik enam perusahaan, kewajiban plasma 20% seharusnya mencapai hampir 7.000 hektare. Namun, yang terealisasi baru sekitar 1.300 hektare.

‎”Artinya ini baru di angka sekitar 50%. Masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap plasma dan CSR,” ujar Didit.

‎Ia menegaskan kewajiban plasma diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013, yang dapat diwujudkan dalam bentuk lahan di luar HGU atau dalam bentuk Nilai Uang Plasma (NUP) bila masyarakat tidak memiliki lahan.

‎Seluruh anggota DPRD dari dapil Bangka Barat mengusulkan pembentukan Panitia Kerja untuk mengawasi pelaksanaan plasma dan CSR. Usulan tersebut segera dibawa ke Banmus DPRD.

‎”Mudah-mudahan Banmus mengabulkan pembentukan Panja atau bahkan Pansus,” kata Didit.

‎Meski begitu, ia berharap perusahaan tidak menunggu terbentuknya Panja untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

‎Didit meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan komunitas di wilayah operasional masing-masing.

‎Untuk CSR, Didit menegaskan bahwa aturan sudah jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 dan tinggal menunggu komitmen perusahaan untuk menjalankannya. (Beritamitra.com)

Komentar