PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna yang digelar, Kamis (28/8/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta. Tiga Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah tersebut adalah Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pakaian Adat dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Seluruh tujuh fraksi DPRD menyatakan persetujuan, meski dengan sejumlah catatan. Khusus untuk Perda Pakaian Adat, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya melestarikan budaya lokal.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Babel.
“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing,” ungkapnya.
Terkait Perubahan APBD 2025, Gubernur menegaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan untuk efisiensi, termasuk mekanisme bagi hasil pajak.
“Walaupun secara total anggaran pada perubahan ini mengalami penyesuaian, namun kami tetap konsisten mendukung sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” tegasnya.
Mengenai Perda Pakaian Adat, Hidayat menyebut regulasi ini akan memperkuat identitas budaya daerah.
“Keberadaan peraturan ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan, serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, menyikapi Perda Pengelolaan Sampah Regional, Gubernur menekankan pentingnya langkah strategis.
“Kondisi TPA saat ini masih open dumping dan sudah over capacity. Karena itu, perlu dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu skala regional sesuai kewenangan provinsi,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Provinsi Babel, Deddy Apriandy, menyampaikan laporan keuangan daerah tahun anggaran berjalan dengan rincian:
Pendapatan Daerah: Rp2.304.056.812.947
Belanja Daerah: Rp2.378.164.784.880
Defisit: Rp74.107.971.932
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan: Rp135.214.453.221,76
Pengeluaran: Rp61.106.481.289
Pembiayaan Neto: Rp74.107.191.932,76
SiLPA: Rp0
Dalam rapat paripurna itu juga dijadwalkan penyampaian rekomendasi Panitia Khusus Tata Kelola dan Tata Niaga Timah.
Namun agenda tersebut ditunda atas permintaan Pansus, karena draf rekomendasi masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut dengan Komisi XII DPR RI. (beritamitra.com)
DPRD Provinsi Babel Sahkan Tiga Perda

Komentar