Guru PPPK Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

HEADLINE, HUKRIM398 Dilihat

PANGKALPINANG – Seorang guru PPPK ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan, perkenalan antara pelaku dengan korban saat keduanya sedang melakukan kegiatan perkemahan di salah satu organisasi.

Setiap kali melakukannya, pelaku selalu memberikan uang sebanyak Rp300.000 kepada korban.

“Berkenalan lah di situ. Sejak berkenalan si pelaku itu terus melakukan dan sudah beberapa kali, mungkin (korban) sudah termakan bujuk rayu dengan adanya uang Rp300.000 itu,” ungkap Mariners di Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (22/8/2025).

“Kemudian si korban itu ikut-ikutan game motor. Terjaring razia geng motor, akhirnya kita dapatkan (bukti-bukti),” imbuhnya.

Lebih lanjut Mariners menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di bawah 15 tahun maksimal 15 tahun.

“Karena yang dilakukan itu berlanjut, jadi bukan hanya sekali, sehingga kita kenakan berlapis yaitu pasal 64 huruf C dengan ancaman pidana 15 tahun,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah melakukan dari tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 3 kali.

“Harapan kami agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera bisa melaporkan ke kami,” harapnya.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansami menambahkan, status korban masih bersekolah.

“Kejadian pertama saat korban masih SMP, sampai sekarang korban sudah masuk SMA. TKP-nya satu tempat di rumah dia (korban),” tukasnya. (beritamitra.com)

Komentar