Himmah Olvia Soroti Lemahnya Kewenangan Daerah

PANGKALPINANG – Pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olvia, menyoroti semakin melemahnya posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan tata ruang dan kebijakan zonasi wilayah.

Politisi Partai Gerindra itu menilai kewenangan daerah dalam menyusun serta mengawasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini semakin terbatas akibat dominasi pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Himmah dalam audiensi antara DPRD Babel dan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat, Selasa (7/10/2025), di Ruang Banmus DPRD Babel.

Pertemuan tersebut membahas persoalan tata ruang pesisir dan perairan Teluk Kelabat yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan aktivitas pertambangan dan perkebunan di wilayah sekitar.

Dalam forum tersebut, politisi yang akrab disapa Ahim itu menyampaikan kekecewaannya terhadap sulitnya akses informasi tata ruang dari instansi teknis pusat.

Himmah menyebut beberapa wilayah di Bangka Belitung mengalami perubahan zonasi tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah, seperti kawasan Alexander dan Simpang Empat Kantor Gubernur.

“Kami minta informasi ke instansi teknis, tapi tidak pernah dijelaskan dengan tuntas. Padahal kita sama-sama tahu, 90 persen wilayah Jalur Tanah itu daratan. Tapi dalam peta RDTR, tiba-tiba berubah jadi zona lain tanpa koordinasi,” ujar Ahim dengan nada tegas.

Ahim juga menyoroti perubahan mendadak pada zona T5 dan T25 dalam peta tata ruang yang terjadi tanpa sepengetahuan DPRD maupun masyarakat.

“Zonasi tiba-tiba berubah tanpa diketahui daerah. Daerah hanya kebagian dampaknya, bukan kewenangannya. Padahal kalau regulasi dan kewenangan ini diberikan kepada daerah, saya yakin persoalan selesai di tangan Pak Gubernur,” tegasnya lagi.

Menurut Ahim, lemahnya kewenangan daerah dalam pengaturan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari dominasi pusat dalam sektor pertambangan.

Pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana tanpa kendali penuh terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

“Kewenangan pusat hari ini terlalu besar. Daerah seperti hanya kebahagiaan. Padahal kami tahu kondisi lapangan. Kalau daerah diberi ruang mengatur, semua bisa selesai,” ujarnya.

Ahim juga menyinggung pentingnya penegakan Peraturan Daerah tentang SNPM3K (Satu Nusa, Satu Marwah, Satu Pulau, Satu Kebijakan Kelautan) yang menjadi dasar identitas Bangka Belitung sebagai provinsi kepulauan. Namun, ia menilai perda tersebut belum dijalankan secara maksimal.

“Perda SNPM3K itu mahkota kita sebagai provinsi kepulauan. Tapi hari ini, mohon maaf, perda itu seolah diinjak-injak oleh kebijakan pusat,” demikian Ahim. (beritamitra.com)

Komentar