‎Maryam Dorong Percepatan Perda IPR dan Transparansi Tambang Eks Kobatin

DPRD, HEADLINE121 Dilihat

PANGKALPINANG – Ketua Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, yang berkesempatan hadir pada Rapat Dengar Pendapat dengan Aliansi Masyarakat Terzholimi (Almaster), PT Timah, dan Biro Hukum Pemrov Babel.

ESDM Babel menegaskan perlunya percepatan penerbitan regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat serta keterbukaan pemerintah pusat mengenai status pengelolaan wilayah tambang eks PT Kobatin, Kamis (11/12/2025) di Ruang Banmus DPRD Babel.

‎Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut, Perwakilan ALMASTER menyampaikan aspirasi terkait percepatan penerbitan IPR dan pengelolaan tambang rakyat di kawasan di luar IUP PT Timah, luar DAS, serta di luar fasilitas umum maupun sosial.

‎Maryam menilai tuntutan tersebut relevan dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut kebijakan pusat belakangan ini kerap tidak berpihak kepada daerah, padahal Bangka Belitung sejak lama ditetapkan sebagai wilayah sumber energi strategis nasional.

‎“Ketika ditetapkan sebagai mineral strategis, ada hak dan kewajiban negara, termasuk hilirisasi. Itu yang terus kita sampaikan kepada pemerintah pusat secara masif dan bersama sama,” kata Maryam.

‎Maryam mendorong Pemprov Babel segera menyiapkan Panperda terkait IPR sebagai jawaban atas kebutuhan percepatan izin tambang rakyat.

Menurutnya, saat ini yang telah diusulkan adalah Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Namun, ia menilai akan lebih efektif jika fokus diarahkan pada penyusunan Ranperda khusus, yakni Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar prosesnya lebih cepat dan lebih terfokus.

“Pada prinsipnya, perda IPR dapat dibuat sebagai regulasi yang berdiri sendiri karena sifatnya yang lebih spesifik dan memiliki ruang lingkup yang jelas untuk pertambangan rakyat. Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral yang sudah diusulkan memang memuat satu bab terkait IPR, tetapi pembahasannya berada dalam cakupan yang lebih luas dibandingkan jika dibuat perda khusus yang mengatur secara detail mengenai IPR,” ujar Maryam

‎“Kalau percepatan IPR yang menjadi inti persoalan, maka jawabannya adalah Perda IPR. Tinggal pemerintah daerah memilih apakah dibuat khusus atau tetap digabung dalam perda yang luas tadi,” tambahnya.

‎Salah satu isu yang mengemuka juga adalah tambang eks PT Kobatin yang kini dinyatakan ilegal jika dikelola masyarakat.

‎Berdasarkan surat ESDM, wilayah tersebut sejak Januari 2024 telah dialihkan kepada PT Timah Tbk, dengan survei dilakukan akhir 2024.

‎PT Timah sedang mengurus izin lingkungan dan dijadwalkan beroperasi penuh pada 2026.

‎“Pertanyaan masyarakat wajar. Dulu itu bekas PT Kobatin. Kenapa tiba-tiba dilarang? Jawabannya karena sudah diserahkan kepada PT Timah. Tapi pemerintah pusat seharusnya terbuka, tembusan surat edaran juga diberikan ke pemerintah daerah agar bisa disosialisasikan,” ujarnya.

‎Ia juga berharap PT Timah turut melibatkan masyarakat melalui skema koperasi. (Beritamitra.com)

Komentar