PANGKALPINANG – Usai rapat Badan Anggaran, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, mengatakan perlu ada lembaga yang berperan sebagai penengah sekaligus melakukan audit terhadap keuangan daerah, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
Polemik dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai Rp2,1 triliun semakin menguat.
Karena itu, BPK diharapkan dapat menelusuri dan memastikan kebenaran keberadaan dana tersebut. Pernyataan itu disampaikan Maryam usai rapat Banggar DPRD Babel, Selasa (28/10/2025).
Maryam saat ditemui mengatakan, jika begini ada lembaga yang harus ada untuk menjadi penilaian dan mengaudit dana Daerah yaitu BPK.
Sebelumnya, Rapat Banggar DPRD Babel dan dihadiri oleh para anggota banggar bersama Kepala BI Perwakilan Babel, Rommy S Tamawiwy, yang datang langsung memberikan penjelasan mengenai data yang sempat ramai di publik.
Dalam rapat itu, DPRD Babel menyoroti kejanggalan data yang sebelumnya disebut berasal dari hasil rekonsiliasi BI dengan Kementerian Keuangan.
Anggota banggar mempertanyakan dasar perhitungan hingga sumber data yang menampilkan angka Rp2,1 triliun tersebut.
Pihak DPRD menilai pernyataan BI sebelumnya menimbulkan kebingungan publik, karena tidak disertai rincian yang jelas mengenai asal dana, status, maupun jenis simpanan yang disebut mengendap di rekening Pemprov Babel.
Maryam menegaskan, akan terus menindaklanjuti persoalan ini, bahkan membuka opsi untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan turun melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan Pemprov Babel.
“Ini menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah tidak transparan hanya karena data yang belum tentu benar,” tegasnya.
Sementara Rommy S Tamawiwy menjelaskan, BI Perwakilan Babel hanya berperan sebagai penyedia data hasil monitoring likuiditas pemerintah daerah, bukan sebagai pihak yang melakukan audit.
Ia juga menegaskan bahwa data tersebut sebenarnya bersifat agregat nasional dan penyebutan nominal Rp2,1 triliun harusnya dikonfirmasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.
“Supaya clear, kami menyarankan DPRD dan Pemprov Babel melakukan klarifikasi langsung ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk mendapatkan data yang valid dan terverifikasi,” ujar Rommy di hadapan pimpinan rapat.
Rapat tersebut berlangsung cukup dinamis dan menjadi momentum awal untuk memperjelas polemik dana mengendap yang sejak awal menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. (beritamitra.com)
Maryam Minta BPK Audit Menyeluruh Sumber Dana Pemprov Babel


Komentar